KPK telusuri kronologi surat pengunduran diri: diduga dipakai untuk memaksa perangkat daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang diduga berasal dari inisiasi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Surat tersebut disebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan diduga digunakan untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penelusuran kronologi dilakukan melalui penjelasan dari sejumlah pihak yang diperiksa pada Rabu, 22 April 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menelusuri proses penyusunan surat pernyataan pengunduran diri sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.
Menurut keterangan tertulis KPK, kronologi pembuatan surat disusun dan dijelaskan kepada penyidik di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Jawa Timur. Tahap ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengandalkan bukti penangkapan dalam operasi tangkap tangan, tetapi juga mengurai jejak formal yang mengiringi permintaan serta pemenuhan sejumlah kepentingan dalam perkara.
Dengan langkah pengujian yang menekankan pada asal-usul surat dan keterlibatan pihak-pihak internal, KPK berupaya membangun gambaran yang menyeluruh: siapa memulai, bagaimana surat disiapkan, dan bagaimana surat itu kemudian ditempatkan sebagai tekanan kepada pejabat terkait.
Sembilan saksi dari unsur perangkat daerah dan protokol diperiksa untuk memetakan proses surat
Dalam proses penelusuran tersebut, KPK menyebut ada sembilan saksi yang menjelaskan kronologi pembuatan surat pengunduran diri. Kesembilan saksi berasal dari beragam posisi yang dekat dengan alur administratif dan kerja protokol dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Saksi pertama dan kedua berasal dari sekretaris pribadi bupati, yaitu Aurel serta Mega. Keterangan dari dua pihak yang berperan sebagai tangan kanan bupati penting karena biasanya menyangkut akses terhadap kebutuhan komunikasi resmi, penyiapan dokumen, sampai pengarsipan surat.
Selain itu, KPK memeriksa Kepala Bagian Protokol Setda Tulungagung Aris Wahyudiono serta staf bagian protokol, Jopam Tiknawandi Ratno. Peran unit protokol umumnya bersinggungan dengan penyusunan naskah, persiapan kegiatan, termasuk dokumen yang secara formal bisa dipakai untuk kepentingan tertentu.
KPK juga menghadirkan saksi dari unsur birokrasi bidang teknis dan layanan: Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung Fahriza Habib, Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung Muhammad Makrus Mannan, Kadis Pertanian Tulungagung Suyanto, Kadis Sosial Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung Hartono.
Keberagaman posisi saksi memberi sinyal bahwa KPK ingin memastikan apakah proses pengunduran diri melibatkan simpul-simpul tertentu dalam birokrasi—apakah hanya berada di lingkaran protokol atau justru menyebar ke pihak lain yang terhubung dengan eksekusi kebutuhan.
Keterkaitan pemeriksaan dengan status tersangka: Gatut dan Dwi Yoga ditetapkan setelah OTT
Perkara ini berangkat dari proses penindakan KPK terhadap dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pada Jumat, 10 April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung.
Setelah OTT tersebut, Gatut bersama Dwi Yoga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan yang disematkan tidak hanya mengenai penerimaan uang, melainkan juga tentang cara kerja pemerasan yang disebut melibatkan mekanisme tertentu untuk menekan pihak-pihak yang berada di bawah struktur pemerintahan.
Dalam konteks investigasi, pemeriksaan surat pengunduran diri dapat dipahami sebagai bagian dari upaya mengurai pola: bagaimana seorang pejabat nonaktif menggunakan instrumen administratif sebagai alat tekanan. Dokumen formal seperti surat pengunduran diri dapat menjadi “alat” yang terlihat legal di permukaan, namun berpotensi menutupi tindakan pemaksaan.
Karena itu, pemeriksaan para saksi yang memiliki posisi di protokol dan perangkat daerah selaras dengan tujuan pembuktian. KPK perlu memastikan apakah surat itu benar dipersiapkan melalui proses tertentu yang berhubungan dengan inisiasi bupati, dan apakah proses tersebut dipakai untuk menuntut sejumlah uang.
Dengan menguji kronologi pembuatan surat, KPK juga dapat menilai apakah terdapat hubungan langsung antara “ancaman” melalui surat tersebut dengan rangkaian permintaan uang yang ditagihkan melalui Dwi Yoga.
Dugaan pemerasan berbasis permintaan uang “jatah” melalui Dwi Yoga, KPK menyebut nominal mencapai miliaran
Selain menelusuri surat pengunduran diri, KPK juga telah mengungkap dugaan alur pemerasan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah melalui Dwi Yoga sebesar total Rp 5 miliar.
Asep menambahkan bahwa tiap kepala OPD diminta menyetor uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Pola penetapan nilai yang berbeda memperlihatkan bahwa permintaan uang didesain mengikuti pembagian atau taksiran tertentu, bukan jumlah yang seragam.
Permintaan tersebut diduga dilakukan Gatut sebagai bagian dari “jatah” dengan menambah serta menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. KPK menilai tindakan itu dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme penganggaran, sehingga permintaan kepada pejabat terkait bisa tersambung pada kebutuhan formal pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Asep menyebut bahwa setelah penambahan anggaran terjadi, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. Ini memperkuat dugaan bahwa pemerasan terjadi pada tahapan sebelum dana benar-benar sampai ke sasaran program.
Uang diduga dialokasikan untuk keperluan pribadi serta kebutuhan kelembagaan tertentu, termasuk jamuan dan THR
KPK mengungkap jumlah uang yang diduga diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta sebesar Rp 5 miliar. Dengan angka tersebut, KPK memusatkan perhatian pada dua hal sekaligus: adanya permintaan, dan adanya realisasi penerimaan yang dinilai tidak wajar.
Asep menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Gatut, seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Jika benar, penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi menjadi elemen penting dalam menilai adanya penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga menyebut uang diduga dipakai untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Pemkab Tulungagung). Penyebutan kelompok yang menerima tunjangan menunjukkan bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya mengalir untuk kebutuhan privat, tetapi juga diarahkan ke agenda seremonial atau kegiatan lembaga tertentu.
Dalam pandangan pembuktian, penggunaan dana seperti ini akan dilacak melalui dokumen, keterangan saksi, serta kesesuaian antara periode penganggaran dan periode penerimaan yang disebut dalam perkara.
Dengan demikian, penelusuran KPK bukan hanya berhenti pada “berapa uang”, tetapi juga “untuk apa uang itu digunakan” dan bagaimana penggunaan tersebut bisa dikaitkan dengan proses pemerasan yang diduga berlangsung melalui mekanisme surat pengunduran diri dan penagihan kepada kepala OPD.
