Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar perkara terkait dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Proses pengusutan masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan, kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 7 Juni 2026.
Taufik menjelaskan pengusutan dugaan rasuah MBG tidak berjalan dalam ruang hampa. Dari sisi internal, KPK perlu menyelaraskan hasil ekspose untuk menentukan arah penyidikan lanjutan. Ia juga menegaskan tahap dugaan korupsi program MBG di KPK masih berada pada fase penyelidikan.
Menurut Taufik, informasi rinci mengenai bentuk dugaan kerugian atau modus yang dipermasalahkan belum dapat dipaparkan. Alasan utamanya sederhana: materi masih berada dalam proses penyelidikan dan menunggu kesimpulan dari mekanisme gelar perkara.
Di sisi lain, sorotan publik terhadap MBG memang tidak hanya datang dari satu lembaga. Ketika KPK menyusun langkah internalnya, Kejaksaan Agung juga sudah bergerak lebih jauh lewat penetapan tersangka dalam perkara terkait dugaan penyimpangan program MBG.
Dugaan Kasus MBG Turut Diusut Kejaksaan Agung, KPK Masih Menunggu Tahap Penyelidikan
Tempo mencatat, Kejaksaan Agung turut mengusut dugaan penyimpangan program MBG. Dalam pengembangan kasusnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil BGN, yakni Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para penyidik di Kejaksaan Agung menduga ada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program, yang kemudian merembet pada dugaan kerugian keuangan negara dan keuntungan bagi sejumlah pihak.
Taufik di KPK tidak menanggapi detail modus versi penyelidikan yang sedang berjalan di KPK. Namun, ia memberi gambaran bahwa saat ini KPK masih memegang kendali tahap pembuktian awal dan masih menunggu hasil ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya.
Situasi ini membuat MBG menjadi perhatian lintas lembaga penegak hukum, seolah ada dua jalur berbeda yang sedang mengurai masalah yang sama dari sudut pandang penyidikan masing-masing.
Kapan KPK Bisa Mengumumkan Detail? Itu Tergantung Ekspose dan Gelar Perkara
Bagi publik, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan KPK bisa menyebut bentuk dugaan perbuatan secara lebih konkret. Dalam penjelasan Taufik, jawaban itu berada pada tahapan ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan.
Taufik mengatakan KPK masih menunggu hasil ekspose. Artinya, sebelum mekanisme itu selesai, KPK belum bisa memastikan detail yang bisa dipublikasikan. Proses gelar perkara lazimnya dipakai untuk menyatukan hasil temuan, menilai kebutuhan pemeriksaan, dan menyusun strategi pengembangan.
Di sisi penyelidikan, KPK juga perlu memastikan hubungan antarindikasi yang ditemukan. Apakah indikasi tersebut cukup untuk dinaikkan ke tahapan berikutnya, atau masih perlu penguatan bukti melalui pemeriksaan lebih luas.
Sederhananya, KPK tidak ingin loncat. Ketika gelar perkara selesai, barulah struktur argumentasi penyidikan bisa lebih tegas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak yang dinilai berperan.
Kalau pembuktian mengarah pada temuan baru, gelar perkara juga dapat menjadi pintu bagi KPK untuk menentukan langkah yang lebih jauh, seperti memperluas pemeriksaan atau menetapkan pihak tertentu.
Dugaan Modus: Jual Beli Titik SPPG dalam Tata Kelola Program MBG
Sementara KPK menunggu ekspose, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memaparkan pokok dugaan dalam berkasnya. Kejaksaan Agung menduga ada praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Dari penjelasan kasus Kejaksaan Agung, penyimpangan tersebut terjadi dalam tata kelola program yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Para penyidik menilai cara pengaturan titik SPPG diduga menjadi celah untuk mengalirkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu.
Dalam penjelasan tempo atas kasus tersebut, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Dugaan ini kemudian diarahkan pada upaya pembuktian terhadap adanya kerugian keuangan negara serta adanya pihak-pihak yang diduga diuntungkan.
Kejaksaan Agung juga masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman aliran dana itu menjadi bagian penting karena menguji apakah ada rangkaian pengambilan manfaat yang sistematis.
Pasal yang Disangkakan dalam Kasus MBG, KPK dan Kejaksaan Punya Tahap Berbeda
Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pada saat Tempo mengonfirmasi KPK, lembaga antirasuah masih berada pada fase penyelidikan. Jadi, perbedaan tahap ini penting: meski sama-sama mengusut dugaan korupsi MBG, KPK dan Kejaksaan Agung tidak berada pada posisi waktu dan proses yang identik.
Bisa jadi, penyidikan KPK akan mengambil pelajaran dari alur pembuktian yang telah dipakai Kejaksaan Agung, tapi KPK tetap harus mengandalkan hasil temuan mereka sendiri. Itu sebabnya KPK belum menyebut detail lebih jauh.
Di ranah praktik, penentuan pasal dan siapa saja yang akan dimintai tanggung jawab pidana biasanya mengikuti hasil gelar perkara dan kesimpulan penyidikan. Karena itu, KPK memilih menunggu kesimpulan internal sebelum mengisi ruang publik dengan detail yang belum mantap.
Sampai tahap gelar perkara itu selesai, posisi KPK masih “menyusun”, bukan “mengumumkan”.
Jika Arah Penyidikan Sudah Terbentuk, KPK Berpeluang Mengembangkan Temuan
Taufik tidak menyebut skenario spesifik setelah gelar perkara. Namun, secara logika penyidikan, bila ekspose menemukan keterkaitan yang kuat, barulah KPK bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah tersebut bisa berupa pemeriksaan pihak tambahan atau penajaman fokus penyidikan pada aspek tertentu yang dianggap paling menentukan. Penyidikan yang baik biasanya tidak hanya menumpuk keterangan, tapi juga menata bukti agar membentuk satu benang merah.
Dalam kasus MBG, isu pengelolaan program menyangkut banyak simpul. Ada aspek kebijakan, tata kelola, pembiayaan, sampai pengaturan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pengembangan sering memerlukan kerja menyisir data dan menilai pola yang berulang.
Kejaksaan Agung sudah menunjukkan contoh langkah penguatan itu lewat penetapan tersangka dan pendalaman aliran dana. Sementara KPK masih berada pada tahap yang harus menyelesaikan gelar perkara.
Apabila nanti KPK mengumumkan langkah lanjutan, publik akan berharap ada kejelasan bukan hanya pada siapa yang diduga berperan, tetapi juga pada bagaimana perbuatan itu terjadi dan mengapa bisa merugikan negara.
Perkara MBG Jadi Ujian Tata Kelola, Publik Menunggu Kejelasan dari KPK
Program MBG yang ditujukan untuk pemenuhan gizi jelas bersentuhan dengan kepentingan publik. Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan, kepercayaan publik ikut diuji.
KPK memastikan pengusutan masih berjalan, meski detailnya belum dibuka karena prosesnya masih penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkara. Dengan demikian, publik mungkin tidak perlu menunggu terlalu lama untuk melihat keputusan KPK setelah ekspose internal selesai.
Di saat yang sama, Kejaksaan Agung telah menunjukkan langkah lebih konkret melalui penetapan tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Kejelasan di satu jalur biasanya memicu publik untuk mengamati jalur lainnya.
Namun, publik juga perlu memahami bahwa penyidikan bukan perlombaan cepat-cepat. Penyidikan yang kuat justru menuntut kehati-hatian, sebab semua dugaan harus bisa dibuktikan saat proses pengadilan.
Pada akhirnya, gelar perkara KPK menjadi penentu apakah penyelidikan bergerak ke tahap berikutnya. Untuk saat ini, KPK memilih menunggu ekspose dulu.
