Penangkapan di Polsek Melak: empat tersangka pengedar sabu dan satu pengguna menjalani rehabilitasi
Polsek Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Penangkapan ini menjadi awal dari pengungkapan jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pengaturan transaksi di luar persoalan penjualan semata. Dalam perkembangan perkara, polisi menyatakan hingga pertengahan April 2026 masih menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut berinisial IS, HR, IN, dan LM. Pada malam yang sama, aparat juga menangkap seorang pembeli sabu berinisial AS. Namun, AS tidak ditempatkan sebagai tersangka melainkan direhabilitasi di Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat, karena yang bersangkutan diposisikan sebagai pengguna.
Keterangan yang disampaikan penyidik menegaskan bahwa proses yang dilakukan berangkat dari operasi penindakan di lapangan. Sejumlah orang diamankan, kemudian penyelidikan berlanjut melalui pemeriksaan barang bukti dan penelusuran jejak komunikasi maupun transaksi.
Dalam kasus yang melibatkan pengungkapan narkotika, informasi awal di lokasi biasanya menjadi titik berangkat penting. Polisi kemudian mengembangkan temuan agar dapat memetakan peran masing-masing pihak dalam rantai peredaran.
Penggeledahan kontrakan dan temuan barang bukti: 63 bungkus sabu dan puluhan transaksi
Penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan bersama warga. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 63 bungkus yang diduga berisi sabu. Bungkus-bungkus tersebut memakai plastik klip bening dengan penanda angka 100, 200, 300, dan 500—sebuah pola yang kerap digunakan untuk menandai nominal takaran dalam peredaran.
Total barang bukti sabu yang disita sekitar 233,68 gram. Temuan jumlah dan model kemasan ini memperkuat dugaan bahwa lokasi bukan hanya sekadar tempat transit, melainkan diduga dipakai untuk aktivitas yang berhubungan langsung dengan proses penjualan maupun distribusi.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta, satu unit senapan angin PCP, satu laptop, serta empat ponsel (handphone). Kehadiran aset-aset tersebut memunculkan pertanyaan dalam penyidikan: apakah uang tunai tersebut berkaitan dengan transaksi perdagangan narkotika atau juga menandai alur pembayaran lain.
Dalam perkara semacam ini, keberadaan dokumen digital dan perangkat komunikasi biasanya menjadi kunci karena dapat mengungkap hubungan antar pelaku serta pola komunikasi yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi berlangsung.
Dari sisi alat bukti, polisi menyandarkan temuan pada catatan dan perangkat elektronik milik salah satu tersangka bernama IS alias Ishak. Dengan perangkat yang disita, polisi kemudian mengarah pada dugaan jejak komunikasi dengan pihak lain.
Dugaan riwayat komunikasi dengan lebih dari 10 anggota polisi bintara, namun penyidik tidak mendalami
Dalam keterangan penyidik, dari catatan serta perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar narkoba tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Kepolisian Resor Kutai Barat. Informasi ini lantas memicu sorotan publik karena peredaran narkotika semestinya tidak memiliki keterkaitan dengan aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Meski demikian, Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Melak, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Renson Sinaga menyebut pihaknya tidak mendalami riwayat komunikasi tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus awal penyidikan berada pada substansi kasus sabu, sementara penelusuran dugaan keterkaitan komunikasi dengan anggota polisi tidak dilanjutkan oleh tim tersebut.
Walau begitu, menurut keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi Ishak. Tercatat ada komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026. Rentang waktu ini menunjukkan bahwa hubungan komunikasi yang diduga terjalin tidak terjadi secara instan, melainkan kemungkinan telah berjalan dalam periode panjang.
Temuan komunikasi ini menjadi relevan karena tidak hanya memperlihatkan kontak, tetapi juga disebut diikuti oleh aktivitas pengiriman dana. Dalam konteks penegakan hukum, dugaan adanya relasi antara pelaku narkotika dan aparat yang memiliki akses otoritas dapat mengubah cara publik menilai motif dan pola pengamanan kasus.
Namun, walaupun ada catatan komunikasi, penyidik masih harus membuktikan apakah komunikasi tersebut berwujud transaksi, perlindungan, atau hanya hubungan lain. Pembuktian semacam ini biasanya membutuhkan verifikasi lebih dalam, termasuk pemastian pihak yang berkomunikasi, konteks percakapan, dan relevansi transaksi.
Transaksi dana mencuat: puluhan kiriman dan nominal ratusan ribu hingga jutaan
Selain riwayat komunikasi, informasi penyidikan juga menyebut Ishak melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Disebut ada puluhan transaksi dengan nominal berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman.
Dalam catatan yang dihimpun Tempo, bahkan ada indikasi salah satu anggota polisi menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak. Pola frekuensi semacam itu memperkuat dugaan bahwa transaksi tidak sekadar sekali-sekali, melainkan membentuk pola berulang yang secara statistik sulit dianggap kebetulan.
Keterangan semacam ini biasanya menimbulkan kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Apabila benar ada keterkaitan antara peredaran narkotika dengan aliran dana, maka aspek ini bukan sekadar persoalan pelaku kriminal, melainkan dapat melibatkan dugaan pelanggaran etik hingga tindak pidana yang lebih serius.
Namun, dalam artikel yang menjadi rujukan, pihak kepolisian atasan di Polres Kutai Barat merespons pertanyaan Tempo terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut, tetapi tidak bersedia keterangannya dikutip. Sikap ini umumnya mencerminkan pertimbangan kehati-hatian terhadap jalannya proses hukum serta potensi dampak pada pemeriksaan internal maupun eksternal.
Di level penyidikan, temuan transaksi dan komunikasi tersebut juga berkaitan dengan alat bukti digital. Dengan demikian, keberlanjutan perkara bergantung pada bagaimana alat bukti ditelusuri, ditelaah, dan dicocokkan dengan pelaku serta pihak yang diduga menerima.
Dengan kata lain, dugaan aliran dana yang disebut muncul dalam penyidikan menjadi bagian penting yang bisa memperluas lingkup perkara bila nantinya dibuka jalur pemeriksaan lanjutan.
