Latar Belakang Kejadian
Makassar, 9 Juni 2025 – Sebuah insiden tragis terjadi di Makassar ketika seorang pria berusia 29 tahun, RD, ditangkap oleh polisi setelah menusuk rekannya, AE, hingga tewas. Peristiwa ini terjadi saat mereka sedang berpesta miras di rumah RD. Awalnya, suasana pesta berlangsung meriah, tetapi sebuah insiden kecil mengubah segalanya menjadi tragedi.
Kejadian tersebut menggambarkan bagaimana emosi bisa memicu tindakan yang tidak terduga. Dalam situasi yang seharusnya bersenang-senang, sebuah kesalahan yang tampaknya sepele berujung pada kehilangan nyawa. Hal ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kontrol emosi dalam setiap interaksi sosial.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini terjadi pada malam Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. RD dan beberapa temannya sedang merayakan hari besar tersebut dengan pesta miras jenis tuak di rumahnya di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Makassar. Saat pesta berlangsung, tanpa sengaja, gelas yang dipegang oleh AE tersenggol, menyebabkan minuman tuak RD tumpah.
Kejadian itu kemudian menjadi bahan lelucon di antara teman-teman mereka. Namun, RD tampaknya tidak dapat menerima lelucon tersebut, dan perasaan marah mulai menguasainya. Dalam keadaan emosi yang memuncak, RD menyimpan dendam dan menunggu kesempatan untuk membalas.
Penikaman dan Akibatnya
Setelah suasana pesta mulai mereda dan banyak teman mereka pulang, RD mengambil tindakan yang sangat fatal. Ia menusuk AE sebanyak dua kali, mengenai punggung dan dada korban. Warga yang mendengar teriakan korban segera berusaha memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa AE tidak dapat diselamatkan, dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa setelah melakukan penikaman, RD sempat meminta pertolongan kepada temannya, tetapi segera melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan RD, tim penggerebekan dari Polsek Manggala dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap RD di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa tindakan RD sangat disayangkan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tuturnya.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk pakaian yang dikenakan oleh RD dan AE saat kejadian. Hal ini penting untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut dan memberikan bukti yang kuat di pengadilan nanti.
Polisi juga melakukan penyisiran di rumah pelaku dan menemukan senjata tajam lainnya, termasuk busur dan anak panah. Penemuan ini menambah daftar barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum terhadap RD.
Proses Hukum Pelaku
RD kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi minuman beralkohol. Kejadian ini menunjukkan betapa cepatnya situasi bisa berubah menjadi kekerasan ketika emosi tidak bisa dikelola dengan baik.
Tanggapan Masyarakat
Kejadian ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama warga sekitar. Beberapa warga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap situasi yang terjadi di lingkungan mereka. “Kami tidak menyangka kejadian seperti ini bisa terjadi di sini,” ungkap salah satu warga.
Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih menjaga diri dan menghindari konflik yang bisa berujung pada kekerasan. Selain itu, pentingnya komunikasi dan pengertian antar teman juga ditekankan agar kejadian serupa tidak terulang.
Upaya Preventif oleh Polres
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya mengonsumsi miras secara berlebihan dan dampaknya terhadap perilaku manusia. Polisi juga berencana untuk meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat pesta miras.
“Pendidikan kepada masyarakat mengenai bahaya miras dan pengendalian emosi sangat penting. Kami ingin mengurangi angka kekerasan yang disebabkan oleh konsumsi alkohol,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Kesimpulan
Kejadian tragis ini mencerminkan betapa cepatnya situasi bisa berubah ketika emosi mengambil alih. Penting bagi semua individu untuk belajar dari insiden ini dan menyadari bahwa tindakan impulsif dapat membawa konsekuensi yang sangat serius.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya preventif dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya yang mengintai dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.