banner 728x90
Berita  

Mahasiswi S2 Makassar Terlibat Kasus Aborsi: Janin Dikubur di Rumah Pacar

banner 468x60

Kabar Menghebohkan di Makassar

Pada 29 Mei 2025, publik di Makassar, Sulawesi Selatan, dikejutkan oleh berita mengenai seorang mahasiswi pascasarjana berinisial CI yang terlibat dalam kasus aborsi. Mahasiswi berusia 23 tahun ini melakukan aborsi akibat hubungan gelap yang dijalaninya. Janin hasil dari hubungan tersebut ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah pacarnya, ZU, yang berusia 29 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan mengenai dugaan tindakan aborsi dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Dendi Eriyan, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

banner 325x300

Proses Aborsi yang Dilakukan

Menurut informasi yang didapat, CI dan pacarnya, ZU, memutuskan untuk melakukan aborsi dengan menggunakan jasa seorang ASN dari puskesmas setempat. Mereka merasa tertekan dan malu dengan situasi yang dihadapi, sehingga nekat menggugurkan kandungan. “Mereka membayar Rp 2,5 juta untuk jasa aborsi ini,” tambah Dendi.

Setelah proses aborsi, janin tersebut dikubur di pekarangan rumah tempat mereka tinggal bersama. “Kami menemukan janin tersebut setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi,” kata Dendi.

Penemuan Janin dan Tindakan Polisi

Polisi menemukan janin yang telah dibungkus dengan pembalut dan popok bayi. “Ini merupakan tindakan yang sangat tragis dan menunjukkan betapa berbahayanya praktik aborsi ilegal,” ungkap Dendi. Tindakan ini telah mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan keprihatinan di kalangan warga setempat.

Polisi telah mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk CI sebagai pengguna jasa, ZU sebagai pacar, serta RA yang menjadi perantara dalam praktik aborsi dan SA, ASN puskesmas yang melakukan tindakan aborsi.

Reaksi Masyarakat

Berita ini langsung memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dengan tindakan yang diambil oleh CI dan ZU. “Kami sangat sedih mendengar berita ini. Ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam pendidikan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, beberapa orang menilai bahwa tindakan ini mencerminkan kurangnya dukungan bagi perempuan yang menghadapi situasi sulit. “Harus ada ruang aman bagi perempuan untuk berbicara tentang masalah ini tanpa stigma,” ungkap seorang aktivis hak perempuan.

Dampak Hukum dan Sosial

Kasus ini tidak hanya berdampak pada CI dan ZU, tetapi juga pada masyarakat luas. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami akan memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Dendi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi. “Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, terutama bagi kaum muda untuk lebih berhati-hati dan memahami konsekuensi dari tindakan mereka,” tambahnya.

Kesimpulan

Kasus aborsi yang melibatkan mahasiswi S2 di Makassar ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan dukungan bagi perempuan. Masyarakat diharapkan dapat lebih terbuka dalam membahas isu-isu sensitif seperti ini tanpa menghakimi.

Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas praktik aborsi ilegal yang membahayakan nyawa dan kesehatan perempuan. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutup Dendi.

Exit mobile version