banner 728x90

Bos Perusahaan di Surabaya Jadi Tersangka Usai Tahan 108 Ijazah Eks Karyawan

banner 468x60

Pendahuluan

Kota Surabaya kembali menjadi sorotan media setelah terungkapnya kasus penahanan ijazah yang melibatkan bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyimpan 108 ijazah milik mantan karyawan di rumahnya. Kasus ini bukan hanya menyoroti tindakan penggelapan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak karyawan di tempat kerja.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika beberapa mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan setelah mereka mengundurkan diri dari perusahaan. Dalam laporan tersebut, mereka menyatakan bahwa Jan Hwa Diana menyembunyikan ijazah mereka sebagai bentuk tekanan untuk tidak meninggalkan perusahaan.

banner 325x300

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari 9 orang mantan karyawan yang merasa dirugikan. “Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan 108 ijazah di rumah Diana,” ujarnya.

Tindakan Pihak Kepolisian

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Diana. Dalam penggeledahan tersebut, mereka menemukan ijazah yang disimpan dengan rapi. “Kami menemukan banyak ijazah yang jelas-jelas milik mantan karyawan yang sudah keluar,” tambah Suryono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. “Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai 4 tahun penjara,” kata Suryono. Diana kini telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi dari Karyawan

Karyawan yang pernah bekerja di CV Sentoso Seal merasa lega setelah kasus ini terungkap. Salah satu mantan karyawan, Sasmita, mengatakan bahwa tindakan Diana sangat merugikan mereka. “Kami hanya ingin mengambil ijazah kami untuk melanjutkan karier. Menahan ijazah itu tidak adil,” ujarnya.

Sasmita juga menambahkan bahwa banyak karyawan lain yang mengalami hal serupa. “Bukan hanya ijazah, tetapi ada juga yang mengalami tekanan psikologis untuk tetap bekerja meskipun sudah tidak betah,” ungkapnya.

Keterangan dari Pengacara

Pengacara yang mewakili mantan karyawan, Rizal, menyatakan bahwa tindakan Jan Hwa Diana sangat melanggar hukum. “Menahan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak karyawan. Kami akan mendukung penuh klien kami dalam proses hukum ini,” tegas Rizal.

Rizal juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih menghargai hak karyawan. “Setiap karyawan berhak atas dokumen yang menjadi bukti pendidikan mereka. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan penggelapan ijazah tersebut. “Kami akan memanggil semua saksi yang terkait dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryono.

Diana, yang kini menjadi tersangka, diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai tindakannya. “Kami ingin tahu apa alasan di balik penahanan ijazah tersebut. Ini penting untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Suryono.

Kesimpulan

Kasus penahanan ijazah oleh bos perusahaan di Surabaya ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan hak karyawan. Tindakan Jan Hwa Diana tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan dampak negatif bagi reputasi perusahaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum seperti ini agar tidak terulang di masa depan.

Kejadian ini juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha dan karyawan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan akan ada perubahan positif dalam perlakuan terhadap karyawan di lingkungan kerja. Masyarakat pun diharapkan lebih berani melaporkan pelanggaran hak yang mereka alami tanpa rasa takut.

Exit mobile version