Pada tanggal 19 Desember 2024, Polres Gowa mengungkap kasus besar terkait pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah oknum pegawai di UIN Alauddin Makassar. Sebanyak 17 orang ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan mahasiswa dan staf di kampus tersebut.
Salah satu tersangka yang paling mencolok adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Ia diduga berperan dalam mengedarkan uang palsu serta melakukan transaksi jual beli uang palsu. “Kami menemukan bukti kuat yang mengaitkan Andi dengan praktik ilegal ini,” ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, saat konferensi pers.
Selain Andi, terdapat sejumlah tersangka lain yang terlibat. Mubin Nasir, seorang karyawan honorer, juga ditangkap karena perannya dalam mengedarkan uang palsu. “Saya tidak menyangka Mubin terlibat. Dia orang yang baik, tapi mungkin terdesak oleh situasi,” kata salah satu mahasiswa yang mengenalnya.
Dari sekian banyak tersangka, ada juga yang memiliki latar belakang sebagai wiraswasta. Muhammad Syahruna, misalnya, berperan dalam memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli. “Saya tidak tahu tentang kegiatan ilegal ini. Kami hanya berfokus pada usaha kami,” ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis resmi.
Kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2010 dan menggunakan teknologi canggih untuk memproduksi uang palsu. Mereka menemukan mesin cetak dan bahan baku yang dipesan dari luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan yang lebih besar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tersangka lainnya, seperti Sukmawati dan Andi Khaeruddin, terlibat dalam mengedarkan uang palsu ke berbagai tempat di Makassar. “Kami tidak menyangka bahwa jaringan ini bisa sebesar ini. Kami akan terus menyelidiki dan menangkap semua yang terlibat,” jelas Kapolres Gowa.
Pihak UIN Alauddin sendiri berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti terlibat. “Kami akan mematuhi proses hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil,” kata Wakil Rektor III, Khalifah.
Kejadian ini menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya bagi institusi pendidikan tersebut tetapi juga bagi masyarakat. Banyak yang merasa khawatir bahwa uang palsu ini dapat merusak perekonomian lokal. “Kami berharap pihak berwenang dapat mengatasi masalah ini dengan serius,” ujar seorang pedagang di area kampus.