Dalam perkembangan politik terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
“Ini adalah ranah legislatif, ranah DPR,” tegas Jokowi saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR.
Saat disinggung mengenai posisi Pemerintah, Jokowi menegaskan komitmen untuk mengikuti putusan MK. “Sikap pemerintah akan seperti apa? Apakah mengikuti keputusan MK?” tanya seorang wartawan. “Iya,” jawab Jokowi singkat namun tegas.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menjelaskan bahwa keputusan telah diambil untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada saat ini, dan memastikan bahwa DPR akan tetap patuh pada aturan yang ada.
“Pada hari ini, tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah penundaan selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, Revisi UU Pilkada pada hari ini batal,” ungkap Dasco dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menjelaskan bahwa setelah pembatalan ini, jika ingin mengadakan rapat paripurna lagi, perlu melalui tahapan sesuai mekanisme yang ada. Sementara itu, tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ingin ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR. Mengingat pada Selasa, 27 Agustus 2024, sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada,” lanjut Dasco.
Ia menegaskan kembali bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada mendatang. “Karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Dasco.