Mengenal Revenge Porn: Pengertian dan Saluran Pengaduan untuk Korban

CyberBullying

Kemajuan teknologi seringkali memiliki dampak ganda, baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang semakin mengemuka adalah revenge porn. Istilah ini semakin sering kita dengar di berbagai media dan berita sosial. Lantas, apakah yang dimaksud dengan revenge porn? Berikut adalah penjelasannya.

Definisi Revenge Porn

Menurut Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), revenge porn adalah konten pornografi, baik berupa foto maupun video, yang diambil dan disebarluaskan tanpa izin dari pihak yang terlibat, biasanya dengan tujuan balas dendam atau untuk mengancam. Mariana mengungkapkan, “Revenge porn adalah pornografi balas dendam yang disebarluaskan sehingga dapat diakses publik tanpa persetujuan atau pengetahuan pihak yang muncul dalam konten tersebut.”

Motif dan Dampak

Motif utama dari revenge porn adalah balas dendam atau menjatuhkan harga diri korban. Sayangnya, korban dari revenge porn sering kali menghadapi ancaman, perundungan, dan pelecehan seksual berulang kali. Psikolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menjelaskan bahwa revenge porn juga melibatkan ancaman, di mana pelaku menggunakan konten tersebut untuk memaksa korban mengikuti perintah mereka. “Revenge porn adalah tindakan penyebaran konten pornografi yang melibatkan korban sebagai target pelecehan seksual dan pelaku yang merekam atau menyebarkannya, sambil mengancam untuk menyebarkan lebih banyak jika korban tidak patuh,” terangnya.

Konteks dan Perkembangan Kasus

Di Indonesia, kasus revenge porn tidak jarang muncul di berbagai kota seperti Banten, Cilacap, dan Pekanbaru, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Selain itu, tidak semua pelaku revenge porn bertindak dengan motif balas dendam; beberapa di antaranya melakukan penyebaran konten untuk keuntungan pribadi, ketenaran, atau sekadar hiburan.

Aspek Hukum Revenge Porn

Revenge porn termasuk pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan penyebaran video asusila yang merupakan bentuk ancaman. Pelanggaran ini melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1). Ancaman hukum bagi pelaku revenge porn dapat berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Saluran Pengaduan bagi Korban

Korban revenge porn dapat melaporkan kasus mereka ke Komnas Perempuan atau lembaga layanan terkait lainnya. Mariana Amiruddin menjelaskan bahwa terdapat berbagai lembaga yang khusus menangani pengaduan kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan kejahatan seksual berbasis siber. Beberapa saluran pengaduan yang dapat dihubungi antara lain:

  • Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Hotline Darurat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 129
  • WhatsApp: 08111129129
  • Telepon: 021 129

Revenge porn adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat. Dengan memahami pengertian dan saluran pengaduan yang ada, diharapkan korban dapat mendapatkan bantuan dan keadilan yang mereka butuhkan.

Exit mobile version