Pemusnahan 5,5 kg sabu oleh Polres Asahan beberapa waktu lalu kembali menegaskan perlunya tindakan tegas dalam pemberantasan narkoba. Seiring dengan berbagai kasus yang beredar di Indonesia, isu ini semakin mendapat perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat yang khawatir akan meningkatnya peredaran barang haram.
Pemisahan antara kurir dan bandar menjadi salah satu poin penting dalam penanganan perkara ini. Dalam penangkapan yang terjadi di Teluk Nibung, pelaku bernama Irwansyah dan Siti Choirunnisa ditangkap sebagai kurir, sedangkan Burhan ditangkap sebagai bandar. Pemisahan peran ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan narkoba yang beroperasi. Dengan demikian, pemusnahan sabu di Asahan bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga upaya sistematis untuk meruntuhkan jaringan narkoba dari akarnya.
Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara direbus dan dibuang ke dalam septiktank membawa pertanyaan lebih jauh tentang efektivitas langkah-langkah ini. Beberapa pihak menyuarakan pendapat bahwa pemusnahan barang bukti harus disertai dengan langkah-langkah lanjutan, seperti kampanye penyuluhan dan penegakan hukum yang lebih robust.
Kompol Sastrawan Tarigan mengungkapkan dengan jelas bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami ingin agar masyarakat paham bahwa tindakan hukum ini bukan hanya untuk efek jera, tetapi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Fokus harus diarahkan pada strategi holistik, di mana edukasi masyarakat dan rehabilitasi menjadi bagian dari upaya significan dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat harus didorong untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindakan tegas dapat diambil lebih cepat.