Latar Belakang Kasus
Sukabumi kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Heni dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan penjualan Posyandu dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus ini mengungkap praktik penyimpangan anggaran yang mengecewakan masyarakat, terutama di tengah harapan untuk pembangunan desa yang lebih baik.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak berwenang menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Heni Mulyani telah mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Proses Pengadilan
Sidang putusan Heni Mulyani dilaksanakan pada 21 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Heni dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan lebih lama, yaitu tiga tahun dan enam bulan. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syarip, menilai bahwa Heni bersalah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hakim juga memutuskan Heni wajib membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan. Vonis ini menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum terkait korupsi di tingkat desa.
Penyalahgunaan Dana Desa
Hasil audit menunjukkan bahwa Heni Mulyani telah menyalahgunakan dana desa sejak awal masa jabatannya, yang dimulai pada 2019. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta memberdayakan masyarakat, malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat tindakan Heni mencapai Rp500.556.675.
Salah satu tindakan yang paling mencolok adalah penjualan Posyandu Anggrek 08, yang dijual seharga Rp45 juta. Ini menjadi salah satu aspek yang paling menghebohkan dalam kasus ini. Masyarakat yang mengetahui berita ini merasa terkejut dan kecewa, apalagi Posyandu merupakan fasilitas penting bagi kesehatan ibu dan anak di desa.
Tuntutan dan Pembelaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi menuntut Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan alasan bahwa tindakan tersebut menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Namun, Heni Mulyani dalam pembelaannya menyatakan bahwa ia tidak bermaksud merugikan masyarakat dan mengklaim bahwa beberapa kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan.



















