Penggerebekan di Lokasi Tersangka
Pada Selasa, 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan besar-besaran di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi yang telah merugikan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Lokasi pengoplosan tersebut berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggerebekan ini, pihak kepolisian menemukan total 603 tabung gas, termasuk ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kegiatan pengoplosan ini dilakukan untuk mengalihkan gas bersubsidi ke dalam tabung yang tidak disubsidi, yang dijual dengan harga lebih tinggi. “Kami menemukan dua unit mobil, timbangan, selang, dan berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk pengoplosan,” ungkap seorang petugas.
Tindakan Ilegal yang Menguntungkan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku memindahkan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi seperti 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan yang sangat besar. “Pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya mendapatkan upah tetap antara Rp9 juta hingga Rp12 juta,” jelasnya.
Sistem pengoplosan ini sangat merugikan masyarakat, karena gas yang seharusnya disubsidi untuk kalangan kurang mampu justru dialihkan ke pasar yang lebih menguntungkan. “Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil, dan tindakan ini jelas melanggar hukum,” tegas Ade.
Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area Marpoyan Damai. Hal ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu penegakan hukum dan mencegah praktik ilegal yang merugikan.
Identitas dan Peran Tersangka
Dua orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, yang berusia 53 tahun, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun. Indrayono berperan sebagai pemindah gas, sedangkan Deni adalah pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi dan sebagai pemodal utama dalam kegiatan pengoplosan ini. “Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ade menekankan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusi gas subsidi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dampak Negatif terhadap Masyarakat
Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu, dan pengalihan ini jelas merugikan mereka.
Banyak masyarakat yang mengandalkan gas LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak. Ketika gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi, maka harga yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih tinggi. “Kami berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam pengawasan distribusi gas subsidi ini,” kata salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka. “Kami butuh kerjasama dari masyarakat untuk mencegah praktik ilegal ini,” ungkap Ade Kuncoro.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Riau bertekad untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. “Gas subsidi adalah hak rakyat, dan kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang berusaha menyalahi aturan,” kata Ade. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan praktik serupa.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan operasi serupa di daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG. “Kami akan menyelidiki lebih dalam dan tidak akan berhenti sampai semua pelaku dapat ditindak,” ungkap Ade.
Pihak Pertamina juga telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan distribusi energi. “Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan operasional yang lebih efektif untuk memastikan gas subsidi sampai ke masyarakat yang berhak,” ujar perwakilan Pertamina.
Kesimpulan
Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi yang adil. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan komitmen dari Pertamina, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berpotensi merugikan mereka.
Penting bagi semua pihak untuk menjaga hak masyarakat kecil dalam mendapatkan akses terhadap energi yang bersubsidi. Dengan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan distribusi gas subsidi dapat berjalan dengan baik dan transparan.



















