banner 728x250

Jaksa Ungkap Ammar Zoni Jual 95 Gram Sabu Demi Cari Untung

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Sidang kasus narkoba terhadap Ammar Zoni telah memasuki tahap duplik, di mana terdakwa memberikan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni didakwa tidak hanya sebagai pengguna narkoba, namun juga sebagai pemodal dalam aktivitas jual beli sabu bersama rekannya, Akri.

    Berdasarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa Akri, sabu yang telah dijual mencapai 95 gram. “5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 gram dijual untuk mencari keuntungan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

    banner 325x300

    Hal tersebut diketahui dari percakapan Ammar Zoni dengan Akri melalui aplikasi WhatsApp. “Kalau di chat WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak (bahas) narkotika. Nggak ada bahas bisnis pala, bisnis apa nggak ada,” jelas Khareza.

    Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mempertanyakan soal bukti fisik terkait jual beli narkoba tersebut yang tidak pernah dibawa ke persidangan. Menanggapi hal itu, Khareza menganggap itu sebagai alibi pihak Ammar Zoni saja. Sebab, jaksa mendakwa Ammar Zoni hanya berdasarkan bukti-bukti di persidangan.

    “Ya menurut saya begitu, karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri berdasarkan chat WhatsApp berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong,” tegas Khareza.

    Dalam sidang, Ammar Zoni didakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa terdakwa tidak hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli sabu untuk mencari keuntungan.

    banner 325x300