Bogor, detikNews – Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial S (alias A) yang diduga melakukan penusukan terhadap mantan pacarnya di Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah. Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, sekitar pukul 01.30 WIB, dan mengakibatkan korban, seorang wanita berusia 42 tahun, mengalami luka serius.
Kepala Polsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, mengungkapkan bahwa penusukan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pelaku setelah hubungan mereka berakhir. “Menurut keterangan korban, pelaku tidak menerima keputusan untuk diputuskan dan merasa sakit hati karena mantannya menjalin hubungan dengan orang lain,” jelas Agustinus.
Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Polisi berhasil melacak keberadaan S dan menangkapnya di rumahnya di Bogor Selatan sebelum 24 jam setelah insiden tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari korban dan langsung menelusuri alamat pelaku untuk melakukan penangkapan,” tambah Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus.
Dalam insiden ini, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan sebanyak tiga kali dan satu luka di pergelangan tangan kiri. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif dan belum membuat laporan resmi kepada kepolisian. “Kami terus memantau kondisi korban dan menunggu keputusan untuk melanjutkan proses hukum,” ungkap Eko.
Motif penusukan ini diketahui berkaitan dengan hubungan asmara yang rumit. Pelaku sebelumnya diketahui telah menikah siri dan memiliki anak berusia tiga tahun dengan perempuan lain. Korban memutuskan hubungan dengan S setelah mengetahui hal tersebut. “Korban merasa terkhianati dan mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan. Hal ini yang memicu kemarahan pelaku,” kata Agustinus.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan masyarakat Bogor. Banyak yang menyayangkan tindakan kekerasan dalam hubungan asmara yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi masalah pribadi dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku S akan dikenakan pasal terkait penganiayaan berat dan terancam hukuman yang berat jika terbukti bersalah. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut,” tutup Eko.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah dengan cara kekerasan bukanlah solusi. Diharapkan, masyarakat dapat belajar dari insiden ini dan lebih mengutamakan dialog serta komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan dalam hubungan.



















