Kejadian Penggerebekan
Pada Kamis, 7 November 2024, Polsek Ngaglik melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan yang terletak di Nglempong Lor, Sariharjo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 56 botol minuman keras (miras) ilegal. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima mengenai aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara online.
Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, menjelaskan bahwa penjualan miras tersebut dilakukan dengan sistem COD (Cash on Delivery). “Kami mendapat laporan tentang penjualan miras tanpa izin, dan setelah melakukan penyelidikan, kami memutuskan untuk mengambil tindakan,” ujar Yuliyanto.
Proses Penindakan
Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, dan Samapta Polsek Ngaglik. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan disaksikan oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngaglik. Petugas menemukan berbagai merek miras yang disimpan dalam kondisi siap jual.
Setelah penggerebekan, pelaku yang diketahui bernama SR, seorang perempuan berusia 34 tahun asal Sidoagung, Godean, Sleman, menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Yuliyanto menegaskan bahwa tindakan hukum akan tetap dilanjutkan terhadap SR.
Pelanggaran Hukum
AKP Yuliyanto menegaskan bahwa pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Kami akan mengirim berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Sleman untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelanggaran seperti ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak negatif dari peredaran miras ilegal terhadap masyarakat. Penjualan miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial.
Tanggapan Masyarakat
Masyarakat sekitar pun memberikan tanggapan positif terhadap tindakan kepolisian ini. Banyak warga yang merasa lebih aman setelah adanya penggerebekan. Mereka berharap agar pihak kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas-aktivitas yang mencurigakan.
Warga juga mengimbau agar remaja dan anak-anak tidak terpengaruh oleh peredaran miras ilegal ini. “Kami sangat mendukung langkah polisi untuk menindak tegas penjual miras ilegal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.