Kuansing, 29 Oktober 2024 – Dalam sebuah insiden yang mencengangkan, Martinus (42) ditangkap setelah menikam tetangganya, Amri (56), hingga tewas di Cerenti, Kuantan Singingi. Kejadian ini diakibatkan oleh dugaan Martinus bahwa Amri telah menyantetnya, menciptakan ketegangan yang berujung pada kekerasan fatal.
Awal Mula Kecurigaan
Martinus mulai merasa khawatir ketika merasakan sakit kepala dan leher yang berulang. Kecurigaannya semakin menguat ketika ia melihat Amri melakukan ritual yang diyakini sebagai praktik santet. Ritual tersebut meliputi pemukulan kelopak bunga kelapa, yang menurut kepercayaan setempat, digunakan untuk mengirimkan santet kepada orang lain. Keresahan ini terus mengganggu pikiran Martinus, membuatnya merasa terancam.
Insiden Pembunuhan
Pada malam kejadian, Martinus memanggil Amri dengan nada penuh emosi, meminta agar korban berhenti melakukan praktik yang dianggapnya berbahaya. Ketika Amri keluar untuk menanggapi tantangan tersebut, Martinus mengambil tindakan drastis. Ia masuk ke rumahnya, mengambil pisau, dan menikam Amri di bagian perut hingga korban terjatuh dan terluka parah.
Anak Amri yang mendengar keributan segera berlari keluar dan berusaha menyelamatkan ayahnya. Namun, Martinus tidak menunjukkan rasa penyesalan. Setelah menikam, ia menjilat darah dari ujung pisau dan melarikan diri dengan sepeda motor.
Penyelidikan dan Penangkapan
Tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Martinus di Soralangun, Jambi, setelah ia berpindah-pindah tempat. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap, menjelaskan bahwa tindakan pelarian pelaku menunjukkan ketidakstabilan mental yang dialaminya akibat kecurigaan yang berkepanjangan.
Dampak Sosial
Kejadian ini menimbulkan reaksi luas di masyarakat, dengan banyak yang mengutuk tindakan kekerasan tersebut. Aktivis masyarakat mendesak perlunya edukasi mengenai dampak negatif dari kepercayaan yang tidak berdasar. “Kita harus menciptakan kesadaran akan bahaya dari kecurigaan yang berlebihan,” kata seorang aktivis.
Konsekuensi Hukum
Martinus kini menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penanganan kasus kekerasan yang dipicu oleh ketidakpastian psikologis dan kepercayaan mistis.
Penutup
Tragedi di Kuansing ini adalah pengingat bahwa kecurigaan dan ketakutan dapat mengarah pada tindakan yang merugikan. Masyarakat perlu lebih mendalami topik kepercayaan mistis dan dampaknya terhadap perilaku manusia. Dialog yang terbuka dan edukasi yang baik dapat membantu mencegah terulangnya tragedi yang sama di masa depan.