banner 728x250

Dukun Cabul Terungkap, Pengobatan dengan Modus Santet

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan Dukun Cabul di Limapuluh Kota

Polisi Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang dukun berinisial A (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan tindakan bejat tersebut kepada aparat kepolisian. Pelaku mengaku bisa mengobati korban dari santet yang dialaminya, dan menggunakan modus pengobatan yang meragukan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Limapuluh Kota, Aiptu Ali Usman, menjelaskan bahwa pelaku mengaku mampu mengobati berbagai penyakit yang diakibatkan oleh santet. Korban yang merasa sakit dan mengeluh adanya sesuatu yang bergerak di tubuhnya menjadi sasaran empuk dukun cabul ini. Dengan berbagai ritual yang diajukan, pelaku berhasil meyakinkan korban dan suaminya untuk mengikuti proses pengobatan yang tidak lazim.

banner 325x300

Ritual Pengobatan yang Mencurigakan

Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, korban dan suaminya mengikuti sejumlah ritual aneh yang disebut oleh pelaku dapat menyembuhkan penyakit korban. Ritual tersebut termasuk menembak jantung pisang dan bersemedi di bawah pohon beringin. Pelaku meyakinkan korban bahwa cara-cara ini dapat mengeluarkan ilmu santet yang ada di tubuhnya.

Namun, saat suami korban bersemedi, pelaku justru meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. Pelaku berdalih bahwa tindakan itu akan membantu mengeluarkan makhluk halus dari tubuh korban. Ketika korban menolak, pelaku mengancam bahwa jika pengobatan dibatalkan, suaminya akan mengalami bahaya.

Ancaman dan Tindakan Pencabulan

Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Selain melakukan pencabulan, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 1.450.000 sebagai biaya pengobatan. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarang korban untuk menceritakan pengalamannya kepada siapapun, dengan ancaman bahwa keluarganya akan mendapatkan musibah jika melanggar.

Aiptu Ali Usman menambahkan bahwa tindakan keji ini terjadi pada 25 Juni 2024, namun pelaku baru bisa ditangkap belakangan ini karena sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

banner 325x300