Penyidikan Berlanjut, Dua Lokasi BPN Digeledah
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Medan–Binjai terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melanjutkan penelusuran dengan meneliti dokumen-dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Sumut yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran pemeriksaan karena dinilai terkait dengan proses administratif pertanahan dalam pengadaan lahan proyek tol.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan telah rampung lebih dulu dibanding jadwal informasi yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian, fokus saat ini berada pada tahap pemeriksaan internal dokumen oleh tim penyidik.
“Penggeledahan di Kanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan sudah rampung. Saat ini dokumen yang diamankan sedang diteliti oleh tim penyidik,” ucap Rizaldi, Jumat (10/4).
Dokumen Diamankan, Tim Mulai Menelaah Keterkaitan
Setelah penggeledahan selesai, dokumen-dokumen yang disita kemudian dibawa dan ditelaah lebih lanjut. Rizaldi menjelaskan bahwa penelusuran tersebut bertujuan memastikan keterkaitan dokumen dengan perkara yang sedang ditangani, sekaligus memperkuat pembuktian.
Menurutnya, tidak semua berkas otomatis menjadi alat bukti. Karena itu tim penyidik perlu memeriksa satu per satu, apakah dokumen tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti atau barang bukti dalam proses hukum yang berjalan.
Tahap penelitian dokumen dinilai krusial karena dugaan korupsi dalam pengadaan lahan umumnya tidak hanya berkaitan dengan nilai transaksi. Masalah yang sering muncul juga terkait kelengkapan administrasi, kesesuaian data, proses persetujuan, sampai keberadaan dokumen pendukung saat pengadaan dilakukan.
“Semua dokumen akan dianalisis apakah bisa menjadi alat bukti atau barang bukti dalam kasus ini,” jelasnya.
Fokus Pemeriksaan di Ruang Strategis dan Arsip
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyisir ruangan-ruangan yang dinilai menyimpan dokumen-dokumen penting. Rizaldi menyebut, di Kantor Wilayah BPN Sumut, pemeriksaan dilakukan tidak hanya di satu titik, melainkan beberapa area yang dianggap relevan dengan proses pengadaan tanah.
Pemeriksaan diarahkan pada ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip. Langkah ini menunjukkan pendekatan penggeledahan yang berorientasi pada jejak dokumen, karena banyak berkas pengadaan tanah biasanya berada dalam pengelolaan administrasi dan penyimpanan arsip.
Sementara itu, untuk Kantor Pertanahan Kota Medan, penyisiran diarahkan pada dokumen terkait pengadaan lahan proyek tol. Tim penyidik berfokus pada kelengkapan berkas yang berhubungan dengan proses pengadaan tanah pada wilayah yang menjadi bagian proyek.
Dengan pola seperti itu, diharapkan dokumen yang didapat bukan sekadar kumpulan data, tetapi dapat membantu menyusun hubungan sebab-akibat dalam alur pengadaan yang diduga bermasalah.
Jadwal Penggeledahan dan Pengamanan Ketat
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Selama proses berlangsung, tim penyidik juga melakukan pengamanan ketat di lingkungan kantor yang digeledah.
Pemeriksaan dengan pengamanan ketat umumnya dilakukan agar dokumen tidak hilang, berubah, atau sulit ditelusuri kembali. Selain itu, langkah tersebut juga menjaga agar proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan gangguan di lokasi pemeriksaan.
Durasi beberapa jam juga menunjukkan bahwa penyidik melakukan pengecekan di beberapa titik sekaligus, terutama di ruangan yang dinilai menyimpan dokumen paling relevan. Penggeledahan yang tidak lama namun menyasar beberapa area biasanya menandakan penyidik telah menyiapkan peta kebutuhan dokumen yang dicari.
Dengan penggeledahan yang telah selesai sehari sebelumnya, tim penyidik kini melanjutkan kerja di tahap penelitian dokumen yang diamankan.
Keterangan Kuat Terkait Perkara dan Ruang Lingkup Proyek
Kasus yang ditangani Kejati Sumut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek tersebut bersumber dari Tahun Anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.
Cakupan seksi I, II, dan III menjadi indikator bahwa dugaan yang ditelusuri tidak terbatas pada satu segmen jalan, melainkan menyasar area yang lebih luas. Dalam pengadaan lahan proyek yang membentang beberapa seksi, potensi persoalan administrasi maupun proses penetapan dapat muncul di banyak titik.
Nilai proyek yang mencapai Rp1,17 triliun juga menegaskan bahwa proses pengadaan tanah menyangkut skala anggaran besar, sehingga pemeriksaan dokumen akan menjadi bagian penting dalam melihat apakah ada penyimpangan.
Penyidikan yang kini fokus pada analisis dokumen menunjukkan bahwa Kejati Sumut masih berupaya menyusun rangkaian bukti untuk memastikan dugaan dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mengarah pada Pembuktian: Dari Dokumen ke Alat Bukti
Menurut Rizaldi, inti dari tahap pascapenggeledahan adalah melakukan analisis. Dokumen yang diamankan akan diteliti apakah bisa menjadi alat bukti atau barang bukti dalam perkara yang sedang diproses.
Langkah tersebut lazim dilakukan setelah penggeledahan karena dokumen sering memiliki peran yang berbeda. Ada berkas yang hanya bersifat administratif, ada yang memuat keputusan, ada juga dokumen yang berhubungan langsung dengan proses pengadaan, pembayaran, dan persetujuan.
Dalam perkara pengadaan tanah, analisis biasanya mencakup kesesuaian dokumen—misalnya apakah ada perbedaan data, apakah berkas pendukung lengkap, serta apakah prosedur yang diikuti sesuai dengan ketentuan saat transaksi atau pengadaan dilakukan.
Dengan menyatakan semua dokumen akan dianalisis untuk kepentingan bukti, Kejati Sumut juga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada hasil penggeledahan, melainkan berlanjut sampai tahap pembentukan konstruksi perkara.
Harapan Publik: Proses yang Transparan dan Terukur
Meski proses penggeledahan telah selesai, publik tentu menunggu langkah berikutnya: seperti hasil analisis dokumen, perkembangan penyidikan, hingga apakah nanti muncul pihak-pihak yang akan diminta keterangan lebih lanjut.
Tahap penelitian dokumen umumnya membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak berkas dan memastikan hubungan dokumen dengan bagian-bagian perkara. Oleh karena itu, narasi “dokumen sedang diteliti” sering kali merupakan fase panjang sebelum informasi detail berikutnya bisa dipaparkan.
Dari sisi komunikasi hukum, penyampaian oleh Rizaldi juga memberikan gambaran bahwa fokus saat ini tidak pada asumsi, melainkan pada pekerjaan pembuktian berbasis dokumen yang ditemukan.
Ke depan, perkembangan akan sangat bergantung pada temuan dari tim penyidik setelah menilai kualitas dan relevansi dokumen-dokumen tersebut.
Penutup: Penggeledahan Berakhir, Analisis Dimulai
Penggeledahan dua kantor BPN di Medan—yakni Kanwil BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo—telah rampung. Namun, pekerjaan penyidikan belum berhenti, karena dokumen yang diamankan masih dalam tahap penelitian oleh tim penyidik.
Kejati Sumut menegaskan bahwa semua dokumen akan dianalisis untuk memastikan apakah dapat dipakai sebagai alat bukti maupun barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tol Medan–Binjai.
Dengan ruang lingkup proyek Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer serta nilai proyek Rp1,17 triliun pada Tahun Anggaran 2016, analisis dokumen diharapkan mampu menjadi fondasi kuat untuk pembuktian.
Kalau nanti tim penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan, informasi lanjutan biasanya akan muncul seiring proses penyidikan berikutnya.



















