Pemerintah Indonesia mulai menyusun pedoman baru terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini terutama menyoroti penggunaan chatbot AI instan oleh siswa di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa siswa SD sampai SMA tidak diperbolehkan menggunakan layanan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas sekolah.
Layanan yang dimaksud antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menolak penggunaan teknologi di sekolah. Pemerintah tetap mendorong pemanfaatan teknologi digital sebagai alat bantu pembelajaran, selama penggunaannya dirancang sesuai kebutuhan pendidikan.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
SKB Tujuh Menteri Atur Teknologi Pendidikan
Pembatasan penggunaan chatbot AI tersebut akan menjadi bagian dari SKB tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, kebijakan tersebut juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyebut pedoman ini dibuat untuk mengurangi risiko yang mungkin muncul dari penggunaan teknologi digital secara berlebihan oleh anak.
Meski demikian, penggunaan AI tetap diperbolehkan dalam bentuk yang dirancang khusus untuk pendidikan, misalnya melalui simulasi pembelajaran berbasis teknologi atau aplikasi edukasi yang membantu siswa memahami materi.
Kekhawatiran Terhadap Brain Rot
Pemerintah menilai penggunaan chatbot AI instan dapat memunculkan sejumlah risiko terhadap perkembangan kemampuan berpikir siswa.
Pratikno menyebut istilah brain rot sebagai salah satu fenomena yang ingin dihindari. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima jawaban instan tanpa proses analisis yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyinggung konsep cognitive debt, yaitu berkurangnya kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan terhadap teknologi.
Jika siswa terbiasa menggunakan AI untuk menjawab soal atau menyelesaikan tugas, proses belajar yang seharusnya melatih kemampuan analisis dan pemahaman dikhawatirkan menjadi lebih singkat.
Paparan Layar Remaja Semakin Tinggi
Pemerintah juga menyoroti tingginya penggunaan perangkat digital oleh anak dan remaja di Indonesia.
Pratikno menyebut rata rata screen time remaja telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari. Waktu penggunaan layar yang tinggi dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Dalam hal ini, pemerintah menekankan pentingnya meningkatkan green time, yaitu waktu yang digunakan anak untuk aktivitas di luar layar.
Green time dapat berupa kegiatan fisik seperti olahraga, bermain di luar rumah, atau aktivitas sosial yang melibatkan interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.
Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak
Selain mengatur penggunaan AI, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk konten berbahaya, perundungan siber, serta potensi kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI dan Masa Depan Cara Belajar
Perkembangan teknologi AI memunculkan perubahan besar dalam cara manusia memperoleh informasi. Dalam beberapa detik, seseorang dapat memperoleh jawaban yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama untuk dicari.
Namun dalam konteks pendidikan, proses belajar tidak hanya berfokus pada jawaban, tetapi juga pada proses memahami.
AI pada dasarnya adalah alat yang dapat membantu manusia mengakses informasi. Teknologi ini dapat mempercepat proses pencarian data dan membantu menjelaskan konsep yang kompleks.
Masalah muncul ketika teknologi tersebut digunakan sebagai pengganti proses berpikir.
Jika siswa hanya menggunakan AI untuk memperoleh jawaban, kemampuan analisis dapat berkurang. Namun jika AI digunakan untuk membantu memahami konsep atau mengeksplorasi ide, teknologi justru dapat memperkuat proses pembelajaran.
Karena itu, tantangan pendidikan di era kecerdasan buatan bukan hanya membatasi penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat yang membantu manusia, bukan menggantikannya.



















