Indonesia bersiap menerapkan kebijakan baru yang berfokus pada perlindungan anak di dunia digital. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform digital populer.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam mengatur penggunaan teknologi di kalangan anak dan remaja. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak, baik untuk hiburan, komunikasi, maupun mencari informasi.
Namun pemerintah menilai penggunaan tanpa pengawasan yang memadai juga membuka berbagai risiko yang tidak kecil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun pada layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Delapan Platform Masuk Target Pembatasan
Pada tahap awal penerapan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi sasaran pembatasan akun anak.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Aplikasi-aplikasi tersebut dipilih karena memiliki jumlah pengguna yang besar di Indonesia dan menyediakan berbagai jenis konten yang dapat diakses secara luas.
Pemerintah menilai tanpa pengawasan yang kuat, anak-anak dapat terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, interaksi di platform digital juga dapat membuka peluang terjadinya perundungan siber, penipuan daring, maupun eksploitasi digital.
Pemerintah Soroti Risiko yang Meningkat
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menurut pemerintah, ancaman terhadap anak di internet semakin beragam.
Paparan konten pornografi menjadi salah satu risiko yang paling sering menjadi perhatian. Selain itu terdapat juga kasus perundungan siber yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
Masalah lain yang juga menjadi sorotan adalah kecanduan media sosial.
Banyak anak dilaporkan menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di platform digital, baik untuk menonton video, bermain gim, maupun berinteraksi dengan teman di dunia maya.
Penggunaan yang berlebihan tersebut dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, serta konsentrasi belajar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan berada dalam pengawasan orang tua.
Platform Teknologi Berikan Respons
Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari berbagai perusahaan teknologi global.
Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook, menyatakan mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.
Namun perusahaan tersebut juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial perlu diterapkan secara hati-hati.
Menurut Meta, larangan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan yang memadai.
Remaja dapat berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur keamanan maupun moderasi.
Meta sendiri telah menerapkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.
Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun. Pengguna juga diwajibkan mencantumkan tanggal lahir saat pendaftaran.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem khusus yang disebut Teen Accounts.
Melalui fitur ini, akun remaja secara otomatis memiliki pengaturan keamanan tambahan.
Akun dibuat privat secara otomatis, pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia.
Instagram juga memiliki fitur pengingat waktu penggunaan aplikasi serta mode tidur otomatis yang membisukan notifikasi pada malam hari.
YouTube dan TikTok Tinjau Aturan Baru
YouTube menyatakan masih mempelajari regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.
YouTube menjelaskan bahwa platformnya telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.
Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri dan mengakses fitur utama YouTube.
Menurut YouTube, perlindungan terhadap anak di dunia digital seharusnya tidak berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi.
Sementara itu TikTok menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami secara rinci implementasi aturan tersebut.
Platform video pendek milik ByteDance ini juga menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.
Untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, TikTok menerapkan berbagai pembatasan tambahan seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.
TikTok menyebut platformnya memiliki puluhan fitur keamanan yang dirancang untuk melindungi pengguna remaja.
Tantangan dalam Penerapan Kebijakan
Meski kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam perlindungan anak di ruang digital, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu isu utama adalah mekanisme verifikasi usia pengguna.
Tanpa sistem verifikasi yang kuat, anak-anak masih berpotensi membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.
Selain itu, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Para pengamat menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta masyarakat.
Jika diterapkan sesuai rencana, kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Aturan ini diperkirakan akan menjadi salah satu langkah penting dalam membentuk lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.



















