Pemerintah resmi mengubah sistem registrasi kartu SIM di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pendaftaran nomor seluler kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan berdampak langsung pada cara masyarakat membeli, menggunakan, dan mengelola nomor seluler.
Regulasi tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respons atas maraknya penipuan digital yang memanfaatkan nomor anonim. Selama bertahun tahun, kartu SIM prabayar yang mudah diperoleh dan langsung aktif menjadi salah satu celah terbesar kejahatan siber di Indonesia.
Telepon penipuan, pesan palsu berisi tautan berbahaya, hingga pencurian kode OTP kerap dilakukan menggunakan nomor yang sulit dilacak. Dalam banyak kasus, identitas pemilik nomor tidak jelas atau bahkan menggunakan data orang lain tanpa izin. Kondisi inilah yang ingin diubah pemerintah melalui sistem registrasi berbasis biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital. Nomor seluler tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar alat komunikasi, melainkan identitas digital yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Sementara Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga.
Perubahan paling terasa bagi masyarakat adalah kebijakan kartu perdana yang wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu SIM baru tidak bisa langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan tervalidasi. Skema ini dirancang untuk menutup praktik lama penjualan kartu aktif yang selama ini menjadi pintu masuk penipuan dan spam.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam skala besar. Selama ini, satu NIK bisa digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor yang kemudian dipakai untuk aktivitas ilegal.
Pemerintah juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Dengan ketentuan ini, masyarakat memiliki kontrol yang lebih besar atas data pribadinya.
Jika melihat praktik di negara lain, kebijakan Indonesia bukan hal yang sepenuhnya baru. India telah menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem Aadhaar. Kebijakan tersebut berhasil mengurangi jumlah kartu SIM ilegal secara signifikan, meskipun juga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi.
China menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Pendekatan ini efektif menghapus anonimitas nomor seluler, namun sering dikritik karena memperluas pengawasan negara terhadap warga. Sebaliknya, negara negara Uni Eropa seperti Jerman tetap mewajibkan registrasi identitas tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat melalui regulasi GDPR.
Indonesia berada di posisi tengah. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dianggap relevan dengan kondisi dalam negeri yang menghadapi lonjakan penipuan digital. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada perlindungan data biometrik masyarakat.
Pemerintah mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan diberikan kepada operator yang melanggar ketentuan. Meski demikian, transparansi pengelolaan data biometrik dan mekanisme pengawasan independen masih menjadi perhatian publik.
Kekhawatiran tersebut tidak berlebihan. Data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diganti. Jika terjadi kebocoran, dampaknya bisa jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa. Karena itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan komitmen operator dalam menjaga keamanan data pelanggan.
Untuk menjaga kelancaran transisi, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital.
Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital dari Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus beradaptasi. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.
Dalam jangka panjang, aturan ini berpotensi memperbaiki ekosistem telekomunikasi nasional dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang ketat, serta perlindungan data yang benar benar dijalankan, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.



















