Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sidang pembacaan surat tuntutan untuk perkara korupsi pengadaan Chromebook kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa—Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah—menjalani tahapan tuntutan dari jaksa penuntut.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Putusan tahap tuntutan ini disampaikan melalui pembacaan amar yang memuat detail pemidanaan serta konsekuensi lain bagi para terdakwa.
Sri Wahyuningsih disebut sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar, sementara Mulyatsyah berposisi sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada periode yang menjadi rentang dakwaan. Keduanya disorot karena peran mereka dalam proses pengadaan yang dinilai bermasalah oleh penuntut umum.
Sidang berlangsung dalam suasana formal khas persidangan tindak pidana korupsi, dan jaksa membacakan rangkaian argumentasi yang mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Tuntutan 6 tahun penjara serta perhitungan pidana yang disinggung jaksa
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut adanya pengurangan masa pidana karena keduanya menjalani penahanan sejak proses hukum berjalan.
Pidana penjara yang dituntut menjadi fokus utama dalam tahap ini. Bagi jaksa, tuntutan enam tahun dinilai sebanding dengan kesalahan yang disusun dalam dakwaan serta dampak yang ditimbulkan pada keuangan negara.
Dalam perkara korupsi, tuntutan penjara biasanya tidak berdiri sendiri. Jaksa umumnya juga mengaitkannya dengan kewajiban pembayaran denda dan/atau uang pengganti, sehingga beban hukuman tidak hanya berupa kurungan, tetapi juga tanggung jawab finansial.
Pada tahap tuntutan ini, jaksa menyampaikan bahwa mekanisme pengurangan masa pidana karena penahanan akan ikut diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Denda Rp 500 juta serta ancaman jika tidak dibayar
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa menyebut denda itu bersifat maksimal setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
Artinya, bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak memenuhi pembayaran dalam tenggat yang disebutkan, konsekuensi lanjut menunggu. Dalam tuntutan tersebut, jaksa menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutup pembayaran denda.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ketentuan lanjutan akan berlaku berupa penggantian dengan kurungan, sebagaimana diuraikan jaksa dalam surat tuntutan. Penjelasan semacam ini penting karena menggambarkan bahwa denda memiliki jalur pemenuhan yang jelas dalam hukum.
Jaksa tampak ingin menegaskan aspek kepastian: tuntutan finansial tidak hanya berupa angka, tetapi akan ditindaklanjuti bila tidak dipenuhi.
Uang pengganti untuk Mulyatsyah: Rp 2,28 miliar
Pada bagian penuntutan yang menyangkut pidana tambahan, jaksa secara spesifik meminta Mulyatsyah membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Tuntutan ini menjadi detail yang berbeda dibanding Sri Wahyuningsih, karena jaksa hanya menuntut uang pengganti tertentu kepada Mulyatsyah sesuai argumentasi yang dibangun dalam perkara.
Jaksa menjelaskan konsekuensi apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti. Dalam skema penuntutan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutup kekurangan uang pengganti.
Jika pembayaran pidana tambahan itu tidak bisa ditutup, jaksa kembali menguraikan bahwa akan ada penggantian dalam bentuk pidana tambahan lain berupa penambahan masa penahanan/kurungan selama 3 tahun. Dengan kata lain, uang pengganti dibentuk sebagai tanggung jawab finansial yang bisa diubah bila tidak terpenuhi.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengaitkan uang pengganti yang sebelumnya dikenakan kepada Mulyatsyah dengan upaya pengembalian dana yang disebut sudah dilakukan.
Dakwaan dan kerugian negara yang dijelaskan jaksa
Dalam tuntutan, jaksa mendasarkan dakwaan pada ancaman pasal yang disebutkan merujuk Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan terkait KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook dan chrome device manager (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Total kerugian keuangan negara yang disebut oleh jaksa mencapai Rp 2,1 triliun. Penjelasan tersebut dibagi menjadi dua komponen, yakni kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang oleh jaksa dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat dengan nilai US$ 44.054.426 atau setara Rp 621,38 miliar.
Jaksa menilai pengadaan tidak semestinya dan tidak sejalan dengan prinsip pengadaan barang/jasa. Karena itu, penuntut umum menempatkan unsur “kemungkinan melawan hukum” melalui rangkaian proses yang dinilai menyimpang.
Dalam argumentasi tuntutan, jaksa juga menekankan bahwa program digitalisasi pendidikan yang diarahkan, justru tak berjalan sebagaimana mestinya bila mengacu pada identifikasi kebutuhan yang semestinya dilakukan.
Dugaan revisi program digitalisasi yang mengarah ke Chromebook
Jaksa menuturkan bahwa menteri saat itu, yakni Nadiem Makarim, melalui beberapa pihak yang disebut, diduga melakukan reviu pada program digitalisasi pendidikan. Reviu itu, menurut jaksa, mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan chrome device manager (CDM).
Namun, jaksa menekankan bahwa langkah tersebut dinilai tidak berdasar pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Dalam penilaian penuntut umum, hal itu menyebabkan kegagalan yang berimbas pada daerah 3T, yakni wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan.
Dugaan kegagalan di daerah 3T disebut sebagai konsekuensi penting karena daerah tersebut biasanya memerlukan pendekatan yang lebih tepat sasaran. Bila perangkat dan sistem tidak sesuai kebutuhan, maka manfaat yang diharapkan justru tidak tercapai.
Jaksa menyusun narasi bahwa proses digitalisasi seharusnya berangkat dari kebutuhan nyata, bukan dari pendekatan yang dianggap “mengarah” ke perangkat tertentu tanpa dasar yang kuat.
Dalam tuntutan, pola hubungan antara revisi program dan pengadaan barang kemudian diarahkan pada kesimpulan bahwa proses tersebut tidak memenuhi pertimbangan kelayakan.
Jaksa menyebut tak ada survei dan diduga ada rekayasa harga
Masuk ke bagian lain dalam argumentasi, jaksa menuding para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2020 tanpa survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook.
Dalam konteks pengadaan, survei atau riset harga lazim dipakai untuk memastikan bahwa harga satuan berada pada kisaran yang wajar. Jaksa menilai, bila tidak ada data pendukung yang valid, maka harga satuan dapat dipermainkan atau ditetapkan tanpa dasar rasional.
Jaksa juga menyoroti bahwa penyusunan harga dan alokasi anggaran menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2021 dan 2022. Artinya, bila dasar di tahun awal keliru atau dipaksakan, efeknya berantai hingga tahun-tahun berikutnya.
Dengan pola tersebut, jaksa membangun klaim bahwa kemahalan harga menjadi konsekuensi yang timbul dari proses yang disusun secara tidak transparan atau tidak memadai data.
Tuntutan juga menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya menyoroti produk yang dibeli, tetapi juga menilai keseluruhan proses penganggaran yang melahirkan angka-angka biaya.
Pengadaan disebut melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga
Jaksa selanjutnya menyinggung cara pengadaan dilakukan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Jaksa berpendapat bahwa pengadaan tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga.
Penekanan pada “evaluasi harga” penting karena tahap itu menjadi ruang verifikasi apakah penetapan harga sudah sesuai standar pasar atau justru menyimpang. Jika verifikasi tidak dilakukan, jaksa memandang ada celah yang memudahkan penggelembungan atau penetapan harga yang tidak semestinya.
Selain itu, ketidaktersediaan referensi harga juga dinilai menyulitkan pembuktian bahwa harga yang dipakai adalah harga yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengungkapan tuntutan, jaksa tampaknya ingin menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya pada pembelian perangkat, tapi pada sistem input data dan proses penentuan anggaran yang menjadi pondasi pengadaan.
Pada akhirnya, argumentasi ini digunakan untuk menguatkan kesimpulan bahwa proses pengadaan tidak memenuhi prinsip-prinsip yang semestinya ada dalam kebijakan pengadaan.
Dakwaan pasal disebutkan dan ancaman pidananya dirangkai jaksa
Jaksa menyebut ancaman pasal yang dikenakan kepada para terdakwa melalui Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Rangkaian pasal tersebut kemudian dihubungkan dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan juga merujuk ketentuan terkait KUHP.
Penyebutan pasal di tahap tuntutan umumnya bertujuan mengaitkan perbuatan terdakwa dengan norma hukum yang dituduhkan. Jadi, saat jaksa meminta pidana penjara, denda, dan uang pengganti, semuanya diposisikan sebagai konsekuensi dari penerapan pasal tersebut.
Jaksa tidak berhenti pada narasi, tetapi juga menutup tuntutan dengan format yang lazim di pengadilan: pernyataan kesalahan, permintaan pemidanaan, hingga ancaman jika pembayaran pidana tambahan tidak dipenuhi.
Dalam proses korupsi, tahapan tuntutan menjadi tahap yang menentukan bagaimana hakim akan melihat kesesuaian fakta dengan unsur hukum. Karena itu, semua penjelasan diurai agar majelis hakim punya pijakan kuat untuk menilai.
Namun, dalam persidangan, tuntutan jaksa tetap bukan putusan akhir. Hakim masih memerlukan pertimbangan dari semua tahapan yang sudah berjalan, termasuk pembuktian.
Penjelasan soal pengembalian uang yang pernah disinggung jaksa
Dalam tuntutan terkait uang pengganti, jaksa juga menguraikan bahwa Mulyatsyah sempat dikenakan uang pengganti sebesar Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar, dengan acuan kurs yang disebutkan di persidangan.
Namun, jaksa menyatakan bahwa Mulyatsyah telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta. Pengembalian tersebut kemudian memengaruhi penghitungan tuntutan uang pengganti dalam surat tuntutan.
Dengan demikian, angka Rp 2,28 miliar yang dituntut jaksa tidak muncul tanpa konteks. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian sebagian sehingga angka akhir yang dituntut menjadi berbeda dari angka awal.
Pemaparan soal pengembalian seperti ini lazim dilakukan untuk memperlihatkan bahwa penuntutan tidak semata-mata menekan, melainkan mempertimbangkan fakta yang muncul dari proses sebelumnya.
Di persidangan, soal pengembalian uang biasanya menjadi isu yang sensitif, karena berpengaruh terhadap pembelaan dan penilaian majelis hakim nantinya.
Penutup: tuntutan jadi dasar pertimbangan sebelum putusan
Sidang tuntutan dalam perkara Chromebook ini menunjukkan bahwa jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tuntutan enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti yang ditargetkan pada Mulyatsyah menjadi rangkaian konsekuensi yang diminta jaksa kepada majelis hakim.
Jaksa menyampaikan bahwa kerugian negara diduga mencapai Rp 2,1 triliun, dengan rincian kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu serta tidak bermanfaat.
Di sisi lain, jaksa juga menguraikan dugaan proses yang tidak sesuai prinsip pengadaan, mulai dari tidak dilakukannya survei data pendukung, penggunaan acuan harga tanpa evaluasi, hingga pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa referensi harga yang kuat.
Tahapan berikutnya setelah tuntutan adalah proses pemeriksaan dan pertimbangan lebih lanjut. Hakim akan menilai apakah keyakinannya sejalan dengan tuntutan jaksa atau tidak.
Bagi publik, sidang ini mengingatkan bahwa pengadaan barang negara, khususnya yang menyasar layanan pendidikan, harus dijalankan dengan dasar data yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.



















