Penangkapan Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian
Jakarta, 16 Desember 2025 – Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa mereka terlibat dalam penyelidikan kasus Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Resbob ditangkap oleh kepolisian di Bandung, Jawa Barat, pada 15 Desember 2025, setelah dilaporkan melakukan tindakan yang diduga sebagai ujaran kebencian. Penangkapan ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pengguna media sosial yang mengikuti perkembangan karir Resbob.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budhi Hermanto, penangkapan ini berawal dari laporan pengacara berinisial CH pada 12 Desember 2025. Budhi menegaskan bahwa kasus Resbob kini ditangani bersama Polda Jawa Barat. “Penyidik kami akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers.
Resbob dikabarkan mengunggah konten yang dianggap menyinggung Suku Sunda, menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Penyelidik memperkirakan bahwa tindakan Resbob merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang ujaran kebencian.
Latar Belakang Laporan Polisi
Polda Jawa Barat menerima laporan tentang tindakan Resbob atas nama kelompok pendukung Persib, sebagaimana tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025. Di samping itu, laporan juga disampaikan oleh Deni Suwardi dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam atas tindakan yang dianggap merugikan.
Koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami ingin memastikan bahwa semua laporan ditangani secara profesional dan transparan,” kata Budhi. Penanganan kasus ini pun disambut hangat oleh publik, yang menuntut keadilan.
Pengawasan Media Sosial
Pihak kepolisian pun melirik lebih jauh mengenai tindakan Resbob di media sosial, yang kian berkembang menjadi platform kebenaran informasi maupun provokatif. “Kami akan terus memantau kegiatan di media sosial, terutama yang menyangkut konten yang mempermasalahkan suku atau ras tertentu,” tambah Budhi.
Dengan adanya penangkapan ini, para kreator konten diharapkan lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat. Budhi berharap, semua pihak dapat memahami pentingnya sikap saling menghormati dan tidak menyinggung perasaan kelompok tertentu dalam berkarya.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, dia akan dikembalikan ke Bandung untuk proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun,” jelas Komisaris Besar Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat.
Hendra menambahkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap. Diketahui, dia sempat terdeteksi berada di Jakarta, Surabaya, dan Pasuruan, sebelum kembali ke sisi Jawa Tengah. Tim penyidik terus mengikuti jejaknya demi kelancaran proses hukum.
Ini menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk menyampaikan pesan bahwa ujaran kebencian tidak akan ditolerir, dan setiap individu harus bertanggung jawab atas apa yang disebarkan melalui platform digital.
Dampak di Kalangan Youtuber
Kasus Resbob bisa menjadi pengalaman berharga bagi para kreator konten lainnya. “Saya rasa ini adalah panggilan bagi kami semua untuk lebih hati-hati dalam menciptakan konten,” ungkap seorang Youtuber yang enggan disebut namanya. Menurutnya, kejadian ini harus dijadikan sebagai pelajaran untuk lebih memperhatikan etika dalam bersosial media.
Banyak Youtuber yang mengkhawatirkan dampak dari kasus Resbob terhadap kebebasan berekspresi di platform digital. “Yang jelas, kita ingin berkreasi, tetapi tetap dalam batas yang seharusnya,” tambahnya. Perlu ada keseimbangan antara kebebasan berbicara dan menghormati hak orang lain.
Kewaspadaan terhadap Ujaran Kebencian
Dari perspektif hukum, jenis-jenis pelanggaran informasi elektronik seperti yang dituduhkan kepada Resbob dapat menciptakan lingkungan rentan bagi masyarakat. “Laporan-laporan seperti ini seharusnya menggugah kesadaran kita semua,” mesaj Budhi. Penting untuk menyadari bahwa setiap kata memiliki konsekuensi yang bisa saja mempengaruhi banyak orang.
Sementara itu, berbagai organisasi kemasyarakatan juga menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum ini. Mereka mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari ujaran kebencian perlu dilakukan secara komprehensif.
Upaya Menjaga Kerukunan antar Suku
Kasus ini menjadi pengingat untuk membangun dialog antar kelompok yang berbeda, terutama dalam konteks keanekaragaman budaya Indonesia. Dalam pernyataannya, beberapa pemimpin komunitas berpendapat bahwa tindakan Resbob bukanlah representasi dari suara seluruh Youtuber.
Dari segi pendidikan, penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai keragaman budaya sejak dini. “Kami ingin menyiapkan generasi yang lebih peka terhadap perbedaan,” kata seorang pendidik yang terlibat dalam gerakan antikekerasan.
Penutup dan Harapan
Melihat perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah kunci dari keadilan.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kerukunan dan menghindari pertikaian yang disebabkan oleh ujaran kebencian. Kasus Youtuber Resbob hanyalah satu dari sekian banyak contoh, namun harus menjadi pelajaran untuk semua: bahwa kata-kata memiliki kekuatan yang sangat besar.



















