Ammar Zoni, aktor yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba, kembali mencuri perhatian publik saat hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025, hakim menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat.
Kontroversi Sidang
Eksepsi yang diajukan Ammar Zoni ditolak oleh hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dianggap tidak berdasar. “Menyatakan keberatan para terdakwa tidak diterima,” ungkap hakim. Dengan putusan ini, fakta bahwa dakwaan JPU dianggap sudah lengkap membuat sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
Bagi Ammar dan kuasa hukumnya, keputusan ini menjadi langkah berat. Pengacara Ammar sempat berharap dapat membuktikan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang dialami kliennya. Namun, setelah pertimbangan yang matang, hakim tidak menemukan cukup alasan untuk menerima eksepsi tersebut.
Tanggapan Ammar Zoni
Setelah keputusan dibacakan, Ammar tampak tenang meski jelas ada rasa kecewa di wajahnya. “Saya hanya berharap keadilan bisa ditegakkan dalam proses ini,” katanya. Ammar juga mengungkapkan rasa optimisnya bahwa fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan selanjutnya akan membela namanya.
Selain itu, Ammar juga mengklaim bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan yang didakwakan. “Saya merasa dijebak dalam kasus ini. Semua yang terjadi tidak seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penolakan eksepsi, sidang berikutnya direncanakan untuk digelar pada 4 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dihadirkan secara langsung. Hakim Dwi mengharapkan semua pihak dapat hadir dalam persidangan berikutnya, mengingat kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakan sidang secara fisik.
Keluarga Ammar juga terlihat hadir dalam persidangan kali ini, memberikan dukungan moral. Eli Murni, tante Ammar, hadir di sidang dengan ekspresi cemas. “Saya sangat berharap bisa melihat Ammar dalam situasi yang lebih baik. Saya ingin dia dihadirkan secara langsung, bukan secara daring, karena sinyal di Lapas Nusakambangan sangat sulit,” ungkapnya.
Penjelasan JPU
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. JPU menyatakan memiliki cukup bukti dan saksi untuk melanjutkan proses hukum. “Kami percaya bahwa barang bukti yang kami miliki akan membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana narkoba ini,” jelas salah satu jaksa.
Keputusan untuk menolak eksepsi Ammar menjadi sinyal bahwa pihak berwenang cukup yakin dengan kasus yang mereka bawa. “Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan,” tambahnya.
Harapan Dari Keluarga
Keluarga Ammar, terutama sang tante, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sangat berharap keadilan bisa berpihak kepada Ammar. Dia tidak seperti yang dituduhkan, dan kami percaya dia akan bisa membuktikannya di pengadilan,” ujarnya. Dukungan keluarga ini tentunya menjadi salah satu faktor penting bagi Ammar dalam melewati proses hukum yang panjang ini.
Dukungan dari orang terdekat tampaknya memberi Ammar sedikit kekuatan di tengah masa sulit. “Saya merasa beruntung memiliki keluarga yang selalu ada untuk mendukung saya, meskipun ini adalah masa yang sulit,” tutur Ammar.
Kesimpulan
Dengan penolakan eksepsi ini, Ammar Zoni harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penting bagi aktor tersebut untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Keluarga dan penggemar pun berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.



















