Pengantar Kasus
Kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo berinisial MY menjadi perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Gorontalo. MY, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT NMU, diduga melakukan penggelapan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus atau furoda. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga legislatif.
Kasus ini terungkap setelah beberapa orang melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban dari program haji yang ditawarkan oleh MY. Melalui penjelasan dari pihak kepolisian, terungkap bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 2,54 miliar. Situasi ini menyentuh isu yang lebih besar mengenai praktik penipuan dalam sektor perjalanan haji dan umrah yang sering kali menargetkan orang-orang yang ingin melaksanakan ibadah.
Penjelasan Dari Pihak Kepolisian
Kapolda Gorontalo, Inspektur Jenderal Widodo, dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 11 November 2025, menjelaskan hasil dari penyidikan yang dilakukan. Ia menyebutkan bahwa dana yang terkumpul dari calon jemaah tidak pernah disetorkan sesuai dengan prosedur yang seharusnya. “Ini sudah jelas merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.
Widodo menyebutkan bahwa PT NMU sebenarnya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan sejak tahun 2023, MY menawarkan program haji khusus tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Korban dan Kerugian yang Dialami
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa ada sebelas korban yang melaporkan kasus ini. Setiap calon jemaah telah membayarkan dana kepada MY bertujuan untuk menunaikan ibadah haji. Namun, bukan hanya biaya yang tidak dikembalikan, para jemaah juga mengalami kerugian mental dan emosional akibat penipuan ini.
“Dalam praktiknya, banyak dari jemaah yang diberangkatkan dengan menggunakan visa kerja alih-alih visa haji. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” jelas Widodo. Ini menambah kerugian yang lebih besar bagi para korban, yang tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kesempatan untuk melakukan ibadah haji.
Cara Penipuan Dijalankan
MY memasarkan program ibadah haji ini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan langsung kepada calon jemaah. Ia menjanjikan biaya yang jauh lebih murah dan iming-iming hadiah untuk menarik perhatian. Dalam banyak kasus, ia menawarkan hadiah seperti sepeda motor dan hewan kurban bagi yang mendaftar.
Ini merupakan trik yang sering digunakan oleh para penipu untuk menarik perhatian calon korban yang ingin melaksanakan ibadah haji, dan di sinilah letak risiko yang sangat besar bagi masyarakat yang merasa terdesak untuk menunaikan ibadah tersebut.
Langkah Hukum Yang Diambil
Polisi kemudian mendaftar pelanggaran yang dituduhkan kepada MY, yang meliputi Pasal 121 junto Pasal 114UU Nomor 8 Tahun 2019, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Saat ini, MY telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menahan MY, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perjalanan dan bukti transfer dana yang menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam tindakan penipuan ini. Berdasarkan informasi yang didapatkan, tindakan ini berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di daerah Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Respon Masyarakat
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang ingin menjalankan ibadah haji. Banyak yang mulai mempertanyakan legalitas biro perjalanan haji dan umrah yang ada di sekitar mereka. Beberapa korban bahkan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming yang tidak realistis.
“Ini adalah pelajaran bagi kita semua untuk lebih teliti dalam memilih biro perjalanan haji. Kita harus selalu memastikan dan mengecek legalitasnya sebelum melakukan setoran,” ujar salah satu korban yang merasa tertipu.
Tantangan Dalam Penegakan Hukum
Meski kasus hukum ini sudah berjalan, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan dengan bijaksana. Banyak pihak yang berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di satu tersangka, tetapi membuka jalan bagi pengusutan lebih dalam mengenai perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya memfokuskan perhatian pada satu orang, tetapi menginvestigasi setiap penyelenggara haji dan umrah yang berpotensi melanggar hukum,” kata seorang aktivis perlindungan konsumen yang sangat peduli terhadap isu ini.
Upaya Pencegahan yang Bisa Dilakukan
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, pemerintah harus mengambil langkah proaktif dalam mengedukasi masyarakat. Sosialisasi tentang cara memilih biro perjalanan yang resmi dan aman sangat penting agar calon jemaah tidak terjebak dalam penipuan di kemudian hari.
“Selain undang-undang yang lebih ketat, edukasi bagi masyarakat adalah langkah preventif yang paling efektif,” ungkap seorang pakar hukum yang menekuni masalah perlindungan konsumen. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenal hak-hak mereka sebagai konsumen yang ingin menunaikan ibadah haji dengan aman.
Keberlanjutan Kasus dan Penanganan
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Penanganan yang cepat dan efektif diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Selain itu, transparansi dalam proses penyidikan akan membantu pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perjalanan haji dan umrah.
“Kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum di sektor ini. Kita perlu memantaunya agar tidak terulang lagi,” kata seorang pengamat hukum.
Harapan akan Keadilan
Setiap korban berhak mendapatkan keadilan atas tindakan yang mereka alami. Keberanian mereka untuk melapor harus diapresiasi dan didukung agar kasus ini bisa menjadi perhatian lebih lanjut bagi pihak yang berwajib. “Kami ingin agar semua pelaku yang terlibat dalam jaringan penipuan ini ditindak secara tegas,” ungkap salah seorang korban.
Dengan harapan bahwa keadilan akan terwujud, masyarakat menyaksikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dengan penuh perhatian. Keberhasilan penegakan hukum diharapkan bisa mengurangi kekhawatiran dan memberikan rasa aman bagi calon jemaah haji dan umrah di masa depan.
Kesimpulan
Kasus penipuan yang melibatkan anggota DPRD ini menjadi pengingat bagi masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap biro perjalanan. Di sisi lain, perlu adanya penegakan hukum yang lebih serius dan edukasi bagi masyarakat untuk melindungi diri mereka dari praktik penipuan yang merugikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan industri perjalanan haji dan umrah bisa berjalan dengan baik dan aman bagi semua pihak.



















