Kejadian yang Menggemparkan
Sebuah kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di Kecamatan Patean, Kendal, di mana seorang perangkat desa berinisial S (46) ditangkap oleh Polres Kendal karena diduga mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas. Akibat tindakan bejat yang dilakukan oleh tersangka, korban kini hamil lima bulan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban. Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.
Peristiwa ini terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 22 Mei, ketika tersangka mengantarkan roti donat ke rumah korban yang sepi. Tindakan ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban dalam situasi seperti itu, terutama ketika berhadapan dengan seseorang yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Modus Operandi Tersangka
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika S menawarkan roti donat kepada korban. Setelah memberikan hidangan tersebut, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Di sinilah tindakan pencabulan terjadi. “Di dalam kamar, korban dicabuli oleh tersangka,” ungkap Bondan.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka menjadi sorotan, karena ia memanfaatkan kepercayaan dan ketidakberdayaan korban. “Tindakan ini sangat tidak manusiawi, mengingat korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan,” tambah Bondan.
Dari keterangan yang diperoleh, tindakan tersangka tidak hanya sekali dilakukan. Hal ini menambah keprihatinan, karena menunjukkan bahwa pelaku berpotensi melakukan tindakan serupa kepada orang lain. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus yang sama.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menerapkan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada tersangka. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan pelaku kejahatan seksual lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka temui, terutama yang menyangkut kekerasan seksual. Kesadaran akan pentingnya melindungi korban dan memberikan dukungan kepada mereka sangatlah penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Reaksi Masyarakat Terhadap Kasus
Kejadian ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, khususnya bagi para aktivis yang memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Banyak yang merasa marah dan prihatin terhadap perlakuan yang diterima korban. “Ini adalah tindakan yang sangat biadab, dan kita sebagai masyarakat harus bersuara untuk melindungi mereka yang tidak mampu melindungi diri sendiri,” ungkap salah satu aktivis.
Media sosial pun dipenuhi dengan komentar dan dukungan untuk korban. Banyak netizen yang menyerukan perlunya perhatian lebih terhadap kejahatan seksual, terutama yang menimpa penyandang disabilitas. “Kasus ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus melindungi mereka yang lemah,” tulis seorang pengguna di platform sosial.
Kejadian ini juga menyoroti perlunya edukasi dan kesadaran di kalangan masyarakat tentang kekerasan seksual. Aktivis mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Upaya Perlindungan untuk Korban
Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan serta anak akan bekerja sama untuk memberikan dukungan kepada korban. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan dan dukungan psikologis yang dibutuhkan,” kata Bondan.
Dukungan hukum juga akan diberikan kepada korban agar dia tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum. “Kami akan mendampingi korban selama proses ini agar dia merasa aman dan terlindungi,” tambahnya.
Pentingnya dukungan masyarakat dan lembaga terkait sangat diperlukan dalam membantu korban untuk pulih dari trauma. Keluarga dan lingkungan sekitar juga diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada korban, agar dia tidak merasa terasing setelah mengalami kejadian yang menyedihkan ini.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh perangkat desa di Kendal ini adalah pengingat betapa pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas dan semua individu dari tindakan kekerasan seksual. Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di tempat yang tidak terduga, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung.
Dengan penegakan hukum yang tegas, dukungan masyarakat, dan edukasi yang terus menerus, diharapkan kasus semacam ini tidak akan terulang di masa mendatang. Masyarakat harus bersatu untuk melindungi mereka yang lemah dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua korban kekerasan seksual.



















