Kegiatan Penegakan Hukum yang Mencolok
Polres Kuningan baru saja mengungkap sebuah jaringan peredaran narkoba yang cukup besar, dengan menangkap 17 orang tersangka selama bulan September hingga Oktober 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan masyarakat, dan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus narkoba yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 4 kasus terjadi di Kecamatan Kuningan, 3 kasus di Kecamatan Cigugur, dan sisanya di Kecamatan Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung. “Ini adalah langkah nyata kami dalam memerangi narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Penangkapan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi,” tambah Jojo. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan.
Modus Operandi Para Pelaku
Dari investigasi yang dilakukan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan metode COD (Cash on Delivery) dan sistem tempel untuk mendistribusikan narkoba. “Mereka sangat hati-hati dalam beroperasi, menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi,” jelas Jojo.
Selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 31 paket narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram, ganja seberat 31,57 gram, dan sejumlah obat keras bebas terbatas. “Kami mencatat bahwa ada juga tembakau sinte atau gorila yang ditemukan, yang merupakan jenis narkotika yang cukup berbahaya,” tambahnya.
Salah satu tersangka, yang dikenal dengan inisial A, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Jakarta. “Dia menyebutkan bahwa narkoba tersebut dikirim menggunakan travel gelap, sehingga sulit untuk dilacak,” kata Jojo, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pengedar utama.
Dampak Sosial di Kalangan Masyarakat
Kasus peredaran narkoba ini menjadi perhatian serius, terutama bagi kalangan pelajar dan mahasiswa. Menurut Jojo, banyak dari para tersangka yang terjerat narkoba karena pengaruh pergaulan dan dorongan ekonomi. “Mereka tergiur untuk menjadi pengedar karena iming-iming keuntungan yang cepat,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Polres Kuningan berencana melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama di kalangan pelajar. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada mereka tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi,” jelas Jojo.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah generasi muda dari jeratan narkoba. “Kami ingin agar anak-anak muda kita bisa menjauhi narkoba dan fokus pada hal-hal positif,” tambahnya. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Proses Hukum dan Sanksi
Para tersangka yang ditangkap kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara,” ungkap Jojo.
Kepolisian berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami akan memproses semua tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pengecualian,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian berusaha untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Jojo menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. “Kami akan menjaga agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Jojo, mengajak semua elemen untuk bekerja sama.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program yang bertujuan untuk mengedukasi generasi muda. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami selalu ada untuk membantu dan melindungi mereka,” ungkapnya.
Dalam jangka panjang, diharapkan dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, peredaran narkoba di Kuningan bisa diminimalisir. “Kami bertekad untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang bebas dari narkoba,” tutup Jojo dengan semangat.
Kesimpulan
Penggerebekan yang dilakukan Polres Kuningan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan 17 tersangka yang berhasil ditangkap, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Melalui sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, Kuningan diharapkan bisa menjadi daerah yang bersih dari narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda kita dari jeratan narkoba,” kata Jojo, menegaskan komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik.



















