Awal Mula Penemuan Pabrik Ekstasi
Pada tanggal 21 Oktober 2025, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di sebuah pabrik ekstasi rumahan yang terletak di Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 3.232 butir ekstasi dengan total berat 1,7 kilogram. Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam, berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, penangkapan kurir berinisial IS menjadi titik awal pengungkapan jaringan pembuatan narkoba ini. IS ditangkap saat hendak mengirimkan bahan baku utama pembuatan ekstasi, MDMA, kepada seorang pria berinisial PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk. Dari pemeriksaan terhadap IS, polisi kemudian dapat melacak lokasi pabrik yang digunakan untuk memproduksi narkoba itu.
Proses Penggerebekan dan Temuan di Lokasi
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim kepolisian langsung menuju lokasi pabrik di Kedoya Utara. Di sana, mereka menemukan enam orang yang sedang aktif memproduksi ekstasi. Para pelaku, yang terdiri dari PM, TM, MAF, MAN, MA, dan AA, memiliki peran masing-masing dalam proses produksi. PM berfungsi sebagai kepala produksi, sementara TM bertindak sebagai pengendali proses. MAF bertugas sebagai mixer, MAN sebagai mekanik dan pengemas, MA sebagai penghitung dan pengemas, dan AA sebagai pembantu dalam proses pengemasan.
Selama penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30 hingga 40 kilogram. Selain itu, ada dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, dan beberapa bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Semua barang bukti tersebut menunjukkan betapa terorganisirnya pabrik ini dalam memproduksi narkoba.
Rincian Produksi dan Teknologi yang Digunakan
Menurut Susatyo, jika seluruh bahan baku yang ditemukan diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi. Kapasitas mesin yang digunakan para pelaku sebenarnya mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam. Namun, karena bahan baku yang belum lengkap, hasil produksi baru mencapai sekitar 3.000 butir. “Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” ungkap Ajun Komisaris Mohammad Rasid, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar.
Pelaku mendapatkan bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi melalui pembelian daring. Mereka bahkan mempelajari teknik produksi melalui media sosial, menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang harus menghadapi tantangan baru dalam dunia kejahatan narkoba.
Profil Pelaku dan Latar Belakang
Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis. Satu orang telah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya dengan hukuman delapan tahun, sedangkan dua lainnya juga memiliki catatan kriminal terkait narkotika. Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa para pelaku baru saja menyewa tempat di Kedoya Utara dan mulai menyiapkan perlengkapan produksi. Proses produksi barang haram ini baru dilakukan sekitar satu minggu sebelum penggerebekan.
Para pelaku tampak sangat serius dalam usaha mereka, dengan mempersiapkan semua peralatan yang diperlukan untuk memproduksi ekstasi. Namun, usaha mereka harus terhenti ketika polisi datang dan menangkap mereka di lokasi.
Ancaman Hukum untuk Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. “Kami akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini,” kata Susatyo menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk membantu mengungkap kasus-kasus serupa di masa depan,” ujarnya. Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran narkoba dan melindungi generasi muda.
Reaksi Masyarakat dan Dampak Sosial
Penggerebekan pabrik ekstasi ini mendapatkan reaksi positif dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta. “Kami berharap polisi terus melakukan pengawasan dan menindak tegas semua jaringan narkoba,” ujar salah satu warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar mereka.
Dampak dari peredaran narkoba tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitar. Banyak keluarga yang hancur akibat pengaruh buruk narkoba, sehingga perlu ada kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk memberantas masalah ini.
Upaya Berkelanjutan dalam Perang Melawan Narkoba
Pihak kepolisian berencana untuk melakukan operasi serupa di berbagai lokasi lain yang dicurigai sebagai tempat produksi atau peredaran narkoba. Mereka menyadari bahwa perang melawan narkoba adalah tugas yang tidak mudah, tetapi harus terus diperjuangkan demi masa depan bangsa.
“Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba. Kami akan terus berupaya agar Jakarta dan Indonesia bebas dari narkoba,” tambah Rahmat.
Penutup
Penggerebekan pabrik ekstasi di Kedoya Utara ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memberantas narkoba di Indonesia. Dengan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti yang signifikan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan ini.
Kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Perang melawan narkoba memang tidak mudah, tetapi dengan kerjasama semua pihak, harapan untuk masa depan yang lebih baik masih dapat terwujud.



















