Latar Belakang Pencopotan
Di tengah sorotan publik, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Pencopotan ini terjadi setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Herly. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Sumut, yang menemukan beberapa kesalahan yang dianggap serius.
Herly, meskipun dicopot dari jabatannya, tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, mengonfirmasi bahwa pencopotan tersebut memang berdasarkan pada sejumlah pelanggaran yang telah diakui oleh Herly sendiri. Dalam situasi ini, penting untuk memahami apa saja pelanggaran yang dimaksud dan dampaknya terhadap integritas pemerintahan.
Tujuh Pelanggaran yang Terungkap
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025, terdapat tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh Herly yang mengakibatkan pencopotannya. Berikut adalah rincian dari pelanggaran tersebut:
- Pungutan di Luar Ketentuan
Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah adanya pungutan yang dilakukan Herly di luar ketentuan yang berlaku. Pungutan ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan berpotensi merugikan masyarakat. - Meminta Sesuatu yang Berhubungan dengan Jabatan
Herly juga terbukti meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Tindakan ini jelas melanggar etika dan bisa dianggap sebagai gratifikasi yang tidak sesuai. - Mewajibkan Tamu Membawa Kado
Dalam acara pribadinya, Herly mewajibkan para tamu untuk membawa kado. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang tidak etis dan melanggar norma. - Memerintahkan Outsourcing Membersihkan Rumah Pribadi Tanpa Upah
Salah satu pelanggaran serius lainnya adalah perintahnya kepada pekerja outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya tanpa memberikan upah. Ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang jelas. - Melakukan Kekerasan Verbal kepada Bawahan
Herly juga dilaporkan melakukan kekerasan verbal terhadap bawahan. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika kerja tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat. - Mengikuti Seleksi Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Medan Tanpa Izin
Herly ikut serta dalam seleksi jabatan tanpa izin dari atasan. Ini merupakan pelanggaran yang jelas, mengingat ASN harus mendapatkan izin sebelum mengikuti seleksi semacam itu. - Menggunakan Ponsel Saat Gubernur Memberikan Pengarahan
Terakhir, Herly tertangkap basah menggunakan ponsel saat Gubernur Bobby memberikan pengarahan. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan dan kurangnya rasa hormat terhadap posisi pemimpin.
Tanggapan dari Inspektorat
Sulaiman Harahap, Inspektur Sumut, menjelaskan bahwa semua pelanggaran yang dilakukan Herly diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat,” ujar Sulaiman.
Ia menegaskan bahwa pencopotan Herly bukanlah tindakan yang bersifat politis, melainkan hasil dari pemeriksaan yang objektif. “Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka. Ada bukti-bukti yang mendukung keputusan ini,” tambahnya.
Reaksi Publik
Keputusan Gubernur Bobby Nasution untuk mencopot Herly Latuperissa menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyambut baik langkah tegas ini, mengingat pentingnya integritas dalam pemerintahan. “Ini adalah langkah yang tepat. Seharusnya pejabat publik bertanggung jawab atas tindakan mereka,” ujar seorang warga Medan.
Namun, ada juga yang skeptis dan mempertanyakan apakah pencopotan ini benar-benar akan membawa perubahan. “Saya berharap ini bukan hanya sekadar kosmetik. Kita butuh reformasi yang lebih dalam di pemerintahan,” ungkap seorang aktivis.
Implikasi bagi Pemerintahan
Pencopotan Herly Latuperissa ini menjadi sinyal bahwa pemerintah Sumatera Utara berkomitmen untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan ASN. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Harapan untuk Masa Depan
Masyarakat berharap agar keputusan ini tidak hanya menjadi langkah sementara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara. “Kita ingin melihat perubahan yang nyata. Pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar seorang warga.
Dengan adanya langkah tegas dari Gubernur, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Integritas dan transparansi adalah kunci untuk menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah dan warganya.
Kesimpulan
Pencopotan Sekdiskop Sumut, Herly Puji Latuperissa, memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya etika dan integritas dalam pemerintahan. Dengan tujuh pelanggaran yang terungkap, keputusan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi.
Saatnya bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi semua ASN. Dengan demikian, diharapkan akan terbangun pemerintahan yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat Sumatera Utara.



















