Apa Itu Cryptocurrency Sebenarnya?
Cryptocurrency adalah bentuk uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai sistem keamanannya. Ia tidak dikontrol oleh satu lembaga atau negara. Transaksinya disimpan di dalam blockchain, yaitu buku besar digital yang bersifat terbuka dan tidak bisa diubah.
Bitcoin adalah pelopornya, tapi sekarang ada ribuan jenis crypto lain seperti Ethereum, Solana, dan Binance Coin.
Salah satu daya tarik terbesar crypto adalah desentralisasi. Tidak ada bank sentral. Tidak ada pemerintah yang bisa membekukan saldo kamu. Inilah kenapa banyak orang tertarik dan melihatnya sebagai “uang masa depan”.
Tapi Kenapa Bisa Dipajakin Kalau Desentralisasi?
Ini pertanyaan yang sering muncul, dan jawabannya sederhana. Karena penggunaan crypto tidak selamanya “di luar sistem”.
Berikut beberapa fakta yang membuat crypto bisa dikenakan pajak:
- Crypto Dianggap Aset, Bukan Mata Uang Resmi Di Indonesia, crypto bukan alat tukar yang sah. Tapi ia dianggap sebagai komoditas digital yang memiliki nilai dan bisa diperjualbelikan. Sama seperti emas, saham, atau properti, keuntungan dari jual beli crypto bisa dikenai pajak.
- Transaksi Crypto Meninggalkan Jejak Digital Blockchain memang transparan dan anonim. Tapi anonim bukan berarti tidak bisa dilacak. Setiap dompet crypto punya alamat unik, dan jika kamu pernah menghubungkan wallet itu ke KTP atau rekening bank, maka identitasmu bisa ditelusuri.
- Kebanyakan Orang Pakai Exchange Resmi Di Indonesia, mayoritas investor crypto menggunakan platform seperti Indodax, TokoCrypto, dan Pintu. Semua platform ini sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Mereka juga otomatis memotong pajak dari setiap transaksi yang kamu lakukan.
Jenis Pajak Crypto di Indonesia
Sejak tahun 2022, Indonesia sudah memberlakukan aturan pajak khusus untuk crypto. Rinciannya sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 0,11 persen
- Pajak Penghasilan (PPh): 0,1 persen jika beli crypto dari exchange lokal
- PPh: 0,2 persen jika beli dari exchange luar negeri
Semua pajak ini langsung dipotong otomatis oleh penyelenggara platform. Jadi kamu tidak perlu repot-repot lapor sendiri.
Kenapa Pemerintah Ingin Memajaki Crypto?
Ada beberapa alasan kuat kenapa pemerintah mengambil langkah ini:
- Crypto Sudah Menjadi Instrumen Investasi Populer Data menunjukkan jutaan orang di Indonesia sudah terlibat dalam crypto. Dengan volume transaksi triliunan rupiah per bulan, negara tentu ingin mendapatkan bagian dari aktivitas ekonomi yang masif ini.
- Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Tanpa pengawasan, crypto bisa dipakai untuk pencucian uang, pendanaan ilegal, atau penghindaran pajak. Regulasi membantu mengurangi risiko-risiko ini.
- Mendorong Ekosistem Resmi dan Teratur Dengan adanya regulasi, investor mendapat perlindungan hukum. Platform juga jadi lebih bertanggung jawab. Hal ini penting agar industri crypto bisa tumbuh secara sehat dan profesional.
Apakah Masih Bisa Menghindari Pajak Crypto?
Secara teknis mungkin bisa, tapi risikonya tinggi. Misalnya:
- Menyimpan crypto di wallet pribadi yang tidak terhubung ke exchange
- Melakukan peer-to-peer transfer tanpa melalui platform resmi
- Menggunakan privacy coin seperti Monero atau ZCash
Tapi perlu diingat, jika kamu mencairkan ke rekening bank atau membeli barang dengan nilai besar, tetap saja bisa terdeteksi. Dan kalau ketahuan, konsekuensinya bisa lebih berat daripada bayar pajak dari awal.
Kesimpulan
Cryptocurrency memang lahir sebagai sistem yang bebas dan terbuka. Tapi ketika ia masuk ke sistem ekonomi formal, seperti jual beli di exchange atau konversi ke mata uang lokal, maka ia tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk pajak.
Memahami ini penting agar kamu bisa tetap aman, tidak melanggar hukum, dan tetap bisa memanfaatkan peluang investasi di dunia crypto secara maksimal.
Crypto bukan lagi tentang “kabur dari sistem”. Sekarang waktunya kamu jadi pengguna yang cerdas, bukan cuma ikut tren.



















