Latar Belakang Kasus
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten, menghebohkan publik. Seorang pria berinisial S (56) dituduh mencabuli anak tirinya yang berusia 1,5 tahun. Tindakan bejat ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Pelaku, yang sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Lampung, kini ditangkap oleh polisi setelah kabur selama dua tahun.
Kapolresta Serang, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali terungkap pada bulan Desember 2023. Kecurigaan muncul ketika ibu korban menemukan celana dalam anaknya yang terdapat cairan mencurigakan. “Kejadian berawal dari kecurigaan orang tua atau ibu korban mendapatkan celana dalam korban ada cairan,” ungkap Yudha.
Penemuan Luka pada Korban
Setelah menemukan keadaan yang mencurigakan, ibu korban berbincang dengan kakak korban yang kemudian mendengar cerita bahwa pelaku, ayah tiri korban, telah melakukan pencabulan. Hal ini semakin diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka robekan pada selaput dara korban.
“Alat bukti hasil visum mengindikasikan bahwa memang ada sesuatu yang terjadi terhadap alat kelamin korban,” lanjut Kombes Yudha. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, dengan cara memberikan iming-iming uang Rp 5.000.
Ancaman dan Intimidasi
Menurut keterangan polisi, pelaku mengintimidasi anak tersebut dengan mengatakan bahwa jika ia melapor, ibunya akan dipenjara. “Pelaku berikan uang Rp 5 ribu dan mengancam agar anak tersebut tidak memberitahukan ibunya,” papar Yudha. Tindakan ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku yang seharusnya melindungi anak.
Setelah keluarga korban melapor ke polisi, pelaku langsung melarikan diri, menghindari tanggung jawab dari perbuatannya. Kabur ke Kalimantan dan Lampung, pelaku bersembunyi dengan harapan tidak terdeteksi oleh pihak berwajib.
Upaya Penegakan Hukum
Polisi tidak tinggal diam. Mereka menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencari pelaku. Informasi terkini mengenai keberadaan pelaku mengarah pada kawasan Gunungsari, Kabupaten Serang. “Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Gunungsari dan sedang dalam keadaan kehabisan dana,” kata Kombes Yudha.
Saat petugas berusaha menangkap pelaku, terjadi perlawanan. “Pelaku sempat mengeluarkan golok saat ditangkap. Namun, kami berhasil mengamankan dia,” imbuhnya. Keberanian petugas dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, mengingat resiko yang dihadapi saat berhadapan dengan pelaku yang agresif.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. “Karena pelaku terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, ancaman hukumannya bisa diperberat,” jelas Kombes Yudha.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dan menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pengancam bagi anak tirinya.
Tanggapan Masyarakat
Kasus ini tentu saja mengejutkan masyarakat sekitar. Banyak yang merasa prihatin dan marah mendengar berita tentang pencabulan anak di bawah umur. “Kami tidak menyangka ada kejadian seperti ini di lingkungan kami. Sangat miris melihat pelaku yang seharusnya melindungi anak justru berbuat jahat,” kata seorang warga setempat.
Masyarakat berharap pihak berwajib tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik untuk anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin ada edukasi tentang perlindungan anak di lingkungan kami,” tambahnya.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran
Edukasi tentang perlindungan anak memang sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa. Orang tua perlu diajari tentang tanda-tanda pencabulan dan bagaimana cara melindungi anak-anak mereka. “Anak-anak harus tahu bahwa mereka bisa bercerita kepada orang dewasa yang mereka percayai jika ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap seorang psikolog anak.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar. “Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga anak-anak kita,” tegasnya.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang melibatkan ASN di Serang ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.



















