Latar Belakang Kasus
Polda Riau baru-baru ini mengungkap kasus beras oplosan yang memprihatinkan. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial R yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Modus operandi pelaku sangat mengejutkan, karena merugikan banyak konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap produk pangan yang seharusnya berkualitas. Pengungkapan ini menunjukkan betapa rentannya sistem distribusi pangan di daerah, dan pentingnya pengawasan yang ketat.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pelaku merupakan sosok berpengalaman di dunia distribusi beras. Dengan dua modus yang dijalankan, R berhasil memperoleh keuntungan yang signifikan dengan cara yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang beredar di pasaran.
Modus Operandi Pelaku
Modus pertama yang dilakukan oleh pelaku adalah mencampur beras medium dengan beras reject, yang merupakan beras kualitas rendah dan tidak layak konsumsi. Campuran ini kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras bermerek SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual di pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram. Modal yang dikeluarkan pelaku hanya berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per kilogram.
Modus kedua lebih kompleks, di mana pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira dan Anak Dara Merah. Dengan cara ini, beras oplosan tampak seolah-olah merupakan produk unggulan, sehingga konsumen tertipu. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Tindakan Pihak Kepolisian
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada 24 Juli 2025, di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan banyak barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 79 karung beras SPHP berisi beras oplosan, 4 karung beras bermerek lain yang juga diisi beras kualitas rendah, dan berbagai peralatan seperti timbangan digital dan mesin jahit. Total beras oplosan yang berhasil diamankan mencapai sekitar 8 hingga 9 ton. Penyidik terus mendalami kasus ini dan menghimpun keterangan dari saksi-saksi terkait.
Dampak Terhadap Masyarakat
Praktik beras oplosan ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan beras sebagai sumber pangan utama. Selain merugikan konsumen secara finansial, beras oplosan juga dapat mengancam kesehatan, terutama bagi anak-anak yang memerlukan asupan gizi yang baik untuk tumbuh kembang.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan hanya soal penipuan dagang, tetapi merupakan kejahatan yang sangat serius. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan rakyat kecil, dan kami tidak akan mentolerirnya,” tegas Herry. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. Namun, tindakan pelaku yang merugikan ini mencederai niat baik pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, dan kami akan terus berupaya untuk menegakkan hukum di sektor pangan,” ungkap Herry. Upaya ini termasuk memperkuat pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Penyidikan dan Proses Hukum
Pelaku R akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini, penyidik masih melakukan perhitungan detail mengenai jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini.
Pihak kepolisian juga tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras oplosan ini. Kombes Ade menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengatasi masalah ini.
Kesadaran Masyarakat
Masyarakat perlu lebih waspada dalam memilih produk pangan. Salah satu cara untuk melindungi diri adalah dengan membeli beras dari sumber yang terpercaya dan memperhatikan kemasan serta label produk. Edukasi mengenai cara mengenali beras berkualitas juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” kata seorang ahli gizi. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang baik sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan bersama.
Penutup
Kasus beras oplosan yang terungkap oleh Polda Riau adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa praktik ilegal ini dapat terdeteksi dan ditindak tegas. Diharapkan dengan adanya tindakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.
Kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas pangan agar semua orang, terutama anak-anak, dapat mengakses makanan yang bergizi dan berkualitas.



















