Rekonstruksi Kasus di Losmen Windu Kentjono
Kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, kembali menarik perhatian publik setelah berlangsungnya rekonstruksi yang mengungkapkan pemicu utama dari insiden tragis tersebut. Pada Kamis (24/7/2025), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukun menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, di mana tersangka, Achmad Khomarudin (26), diperagakan dengan mengikuti 35 adegan yang merinci peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan wanita berinisial EMF.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penasihat hukum tersangka. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai alur tindak pidana yang terjadi, serta mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada. Proses ini berlangsung lebih dari satu jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB.
Motif di Balik Tindak Pidana
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban tidak terjadi secara tiba-tiba. Penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, menjelaskan bahwa tidak ada niat awal dari kliennya untuk membunuh. Pertikaian yang berujung pada kekerasan dipicu oleh cekcok mulut antara korban dan tersangka.
Korban disebut meminta uang tambahan kepada tersangka untuk keperluan jalan-jalan. Permintaan ini ditolak oleh tersangka yang mengaku tidak memiliki uang setelah membayar korban sebelumnya. Penolakan tersebut memicu kemarahan korban, yang melontarkan cacian kepada tersangka. “Puncaknya terjadi saat korban mendorong tersangka hingga terjatuh,” ungkap Irawan.
Proses Rekonstruksi yang Detail
Rekonstruksi memperlihatkan bahwa korban EMF tiba di losmen lebih dulu, disusul oleh tersangka. Keduanya kemudian memesan satu kamar. Adegan penting terjadi di dalam kamar, di mana perkelahian berlangsung. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, adegan di dalam kamar menjadi fokus utama karena perbuatan pidana terjadi di situ.
“Yang paling lama adalah adegan di dalam kamar karena di sinilah aksi kekerasan berlangsung,” jelasnya. Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih baik tentang apa yang terjadi dan membantu penyelidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Penegakan Hukum yang Diberlakukan
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pihak JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, mengonfirmasi bahwa semua adegan yang ditampilkan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak ada fakta baru yang ditemukan. Semua adegan menguatkan keterangan saksi dan BAP, yang memperjelas unsur pidana yang kami sangkakan,” terang Su’udi. Dengan demikian, pihak berwenang yakin bahwa semua unsur pidana terpenuhi.
Reaksi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian pihak berwenang, tetapi juga menarik perhatian masyarakat sekitar. Banyak yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut, terutama mengingat bahwa pembunuhan terjadi di tempat yang seharusnya menjadi lokasi aman bagi para tamu. Warga menyatakan bahwa mereka berharap tindakan hukum yang tegas akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Ini sangat mengejutkan. Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi di lingkungan kami,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Rasa aman masyarakat menjadi terganggu, dan mereka berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan keamanan di daerah tersebut.
Keterlibatan Pihak Berwenang
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Kami siap menerima laporan dari masyarakat untuk membantu proses penyelidikan,” tegas AKP Wardi Waluyo.
Polisi juga berencana untuk melakukan pendekatan kepada pihak pengelola losmen agar lebih memperhatikan keamanan tamu. “Kami ingin memastikan bahwa tempat ini aman bagi semua orang yang menginap,” tambahnya.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Losmen Kota Malang ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan kronologi peristiwa yang terjadi. Meskipun tersangka mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh, tindakan yang diambilnya akibat emosi telah berujung pada konsekuensi yang fatal.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa cekcok kecil dapat berujung pada kekerasan yang tidak diinginkan. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi situasi yang dapat memicu emosi. Harapan ke depan adalah agar pihak berwenang dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan menjaga keamanan di masyarakat.



















