Banyumas, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar pengoplosan gula ilegal yang beroperasi di Banyumas. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial MS (52), yang merupakan pemilik gudang tempat produksi, dan diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.
Pengungkapan ini terjadi pada awal Juli 2025, di mana pihak kepolisian menyegel gudang produksi gula oplosan yang dikelola oleh MS. Menurut Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, pengoplosan gula ini melibatkan pencampuran gula rafinasi dengan gula kristal putih yang ditolak pabrik, lalu dikemas ulang untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa gudang ini memiliki kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan, dengan omzet mencapai sekitar Rp150 juta setiap bulannya,” ungkap Arif saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital juga disita sebagai barang bukti.
Perbuatan MS dan jaringan pengoplosnya dianggap sangat merugikan produsen gula resmi, khususnya PT RNI (Rajagula), yang mengklaim bahwa tindakan ini merusak reputasi dan kepercayaan pasar terhadap produk mereka. “Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sesuai dengan standar kualitas. Ini juga merusak kepercayaan terhadap brand kami,” ujar S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI.
Kasus ini mengundang perhatian publik terkait keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran. Banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka mungkin mengkonsumsi gula oplosan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Hidayat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk gula yang mereka beli.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan dalam peredaran barang, terutama bahan makanan,” tambah Arif.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran gula oplosan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Polda Jateng berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan produsen resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keamanan pangan dan kualitas produk yang dikonsumsi. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan akibat produk ilegal.
