Pendahuluan
Polisi di Cirebon mengamankan seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dan Polsek Gempol setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan tindakan premanisme yang terjadi.
Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur. Pelaku, yang diketahui berinisial LJ (48), ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pedagang yang merasa tertekan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh LJ. Pada pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap LJ saat ia melakukan aksinya di pasar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pungli.
“Pelaku ditangkap tangan saat sedang melakukan pungutan liar. Ini adalah langkah serius kami untuk memberantas praktik premanisme di wilayah kami,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 69.600, dompet, sepeda motor, handphone, serta dua bendel karcis retribusi ilegal yang mencantumkan lambang ormas. Temuan ini menunjukkan bahwa LJ tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga menyalahgunakan identitas ormas untuk kepentingan pribadinya.
“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk proses hukum selanjutnya. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi praktik seperti ini di masyarakat,” tambah Sumarni.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LJ melakukan pungutan liar dengan dalih iuran keamanan yang dikelola oleh ormas. Banyak pedagang yang merasa terpaksa membayar untuk menghindari gangguan atau tindakan yang lebih merugikan dari pelaku.
“Ini adalah modus yang sangat merugikan pedagang kecil, dan kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan premanisme,” kata Sumarni.
Tanggapan Masyarakat
Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang selama ini merasa tertekan dengan keberadaan pelaku. Banyak pedagang yang mengaku merasa lebih aman setelah adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa,” ujar salah satu pedagang pasar.
Upaya Pemberantasan Premanisme
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas premanisme dan pungli di kawasan pasar. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan patroli rutin dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat praktik pungli,” tegas Sumarni.
Penegakan Hukum yang Tegas
LJ kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Proses hukum akan kami jalankan secara transparan. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Sumarni.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli atau tindakan premanisme. Laporan dapat dilakukan melalui hotline yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat berkomunikasi.
“Kami ingin mendengar suara masyarakat. Jangan segan untuk melapor jika melihat tindakan yang merugikan,” ungkap Sumarni.
Kesimpulan
Penangkapan oknum anggota ormas yang terlibat dalam praktik pungli di pasar Cirebon menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme. Dengan tindakan tegas dan kerjasama masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat tercipta bagi semua pedagang dan warga sekitar. Mari bersama-sama mencegah tindakan kriminal yang meresahkan