banner 728x90
Berita  

Dokter dan Istri Ditangkap Atas Penganiayaan Asisten Rumah Tangga

banner 468x60

Latar Belakang Kasus

Pada 11 April 2025, Kepolisian Metro Jakarta Timur mengumumkan penangkapan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan ini merupakan bagian dari perlakuan yang dialami oleh SR selama bekerja di rumah pasangan tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dilaporkan bahwa SR mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui kondisi fisik SR yang memprihatinkan, penuh dengan luka dan lebam. Penganiayaan ini berawal dari dugaan ketidakpuasan terhadap kinerja SR sebagai ART yang baru bekerja sejak November 2024.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sering kali menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan mereka.

Proses Penangkapan

Pasangan dokter ini ditangkap pada 8 April 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga SR. Kombes Pol Nicolas menjelaskan bahwa SSJH mengakui perbuatannya dalam melakukan penganiayaan terhadap SR. “Istri berperan sebagai pelaku utama, sementara suaminya turut membantu dalam tindakan kekerasan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers, Nicolas menjelaskan bahwa metode penganiayaan yang dilakukan termasuk memukul, menjambak, menendang, serta membenturkan korban ke meja dan lantai. Tindakan kekerasan ini tidak hanya dilakukan oleh SSJH, tetapi juga didukung oleh AMS, yang berprofesi sebagai dokter. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai perilaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang profesional kesehatan terhadap individu yang lebih rentan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara selama maksimal 10 tahun.

Pengakuan Tersangka

SSJH, sebagai pelaku utama, telah mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan. Menurut penjelasannya, ia merasa frustrasi dengan kinerja SR, yang dianggapnya tidak memadai. Namun, tindakan kekerasan yang dilakukannya jelas melanggar hukum dan etika.

AMS, meskipun tidak sebagai pelaku utama, tetap dianggap bersalah karena turut serta dalam penganiayaan tersebut. Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga harus ditindak tegas. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun yang melakukan kekerasan,” tegas Nicolas.

Kasus ini juga mengundang perhatian masyarakat, terutama di media sosial, di mana banyak orang mengekspresikan kemarahan dan kejutan atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima oleh SR. Masyarakat mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Kondisi Korban

Setelah ditangkapnya pasangan tersebut, SR dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarganya sangat terkejut melihat kondisi fisik SR yang penuh dengan luka dan memar. Mereka mengatakan bahwa SR selalu mengeluh tentang perlakuan tidak baik dari majikannya, namun tidak pernah menyangka kondisi ini akan berakhir dengan penganiayaan yang parah.

Menurut laporan medis, SR mengalami luka berat akibat kekerasan tersebut. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami hanya ingin agar SR mendapatkan keadilan dan tidak ada orang lain yang mengalami hal yang sama,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sering kali tidak memiliki akses pada perlindungan hukum yang memadai. Banyak pekerja rumah tangga yang terpaksa menanggung perlakuan buruk tanpa bisa melaporkan karena takut kehilangan pekerjaan.

Dampak Sosial

Kasus penganiayaan ini menimbulkan dampak sosial yang luas, mengingat banyaknya pekerja rumah tangga yang berada dalam situasi serupa. Masyarakat mulai menyuarakan kepedulian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja rumah tangga. Diskusi mengenai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga semakin hangat, mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib mereka.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan yang mereka saksikan atau alami. “Kami siap menerima laporan dan akan bertindak cepat untuk melindungi korban,” kata Nicolas.

Dengan semakin banyaknya kasus penganiayaan yang terungkap, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya hak-hak pekerja rumah tangga. Perlindungan hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar tindakan kekerasan dapat diminimalisasi.

Kesimpulan

Kasus dokter dan istrinya yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga ini merupakan pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Tindakan kekerasan yang dilakukan harus mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.

Keluarga SR dan masyarakat luas berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.

Penguatan perlindungan hukum dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.

Exit mobile version