Pendahuluan
Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah penggerebekan yang melibatkan sekelompok mahasiswa yang kedapatan melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan. Pada tanggal 27 Februari 2025, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sigura-gura. Dalam operasi ini, 31 orang, mayoritas mahasiswa, diamankan, termasuk lima di antaranya yang diduga terlibat dalam praktik Open BO.
Latar Belakang Penggerebekan
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Masyarakat merasa resah dengan kehadiran sejumlah pasangan bukan suami istri yang menginap di rumah kos itu. “Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas yang tidak pantas di lokasi ini, sehingga kami melakukan razia,” ujar Mustaqim Jaya, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 31 pasangan, terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan, yang sedang berkumpul di dalam kamar. Mayoritas dari mereka adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai universitas di Malang, datang dari berbagai daerah, termasuk Kediri, Lampung, dan Solo.
Lima Mahasiswi Terjaring Open BO
Dari 31 orang yang diamankan, lima mahasiswi terjaring karena diduga membuka jasa Open BO. “Kami menemukan bahwa lima orang ini menawarkan jasa dengan imbalan tertentu, sehingga kami memutuskan untuk menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” jelas Mustaqim.
Kelimanya langsung dibawa untuk menjalani proses pembinaan di Dinas Sosial. “Kami ingin memastikan mereka mendapatkan perhatian dan arahan yang tepat untuk tidak mengulangi perbuatan ini,” tambahnya.
Proses Hukum dan Pembinaan
Setelah penggerebekan, Satpol PP memberikan klarifikasi bahwa mereka yang terjaring akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 23 April 2025. “Sanksi atau denda akan ditentukan oleh hakim. Namun, untuk lima mahasiswi yang terlibat dalam Open BO, kami akan memberikan perhatian khusus,” ujar Mustaqim.
Selain itu, perempuan yang tidak terlibat dalam praktik Open BO diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sekali dalam sepekan. “Wajib lapor ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak kembali terjerumus ke dalam perilaku yang sama,” jelasnya.
Dampak Sosial dan Respons Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dan menganggap ini sebagai gambaran dari pergeseran norma di kalangan mahasiswa. “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Mahasiswa seharusnya fokus pada pendidikan, bukan aktivitas yang merugikan diri sendiri dan masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat.
Di sisi lain, ada juga yang menyebutkan bahwa lingkungan sosial dan tekanan hidup yang dihadapi mahasiswa saat ini turut berkontribusi terhadap perilaku tersebut. “Mungkin mereka merasa tertekan secara finansial dan berpikir bahwa ini adalah jalan keluar. Namun, jelas ini bukan solusi yang tepat,” tambah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Penegakan Ketertiban
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban di lingkungan pemondokan mahasiswa yang kerap menjadi sorotan. Satpol PP Kota Malang berencana untuk melakukan operasi serupa di masa mendatang guna mencegah terulangnya kejadian yang sama. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus,” tegas Mustaqim.
Kesimpulan
Kisah lima mahasiswi yang terciduk dalam razia ini menyoroti tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini. Meskipun ada banyak faktor yang mempengaruhi perilaku mereka, penting untuk diingat bahwa pendidikan dan bimbingan yang baik adalah kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pemerintah, universitas, dan masyarakat perlu bersinergi dalam memberikan dukungan kepada mahasiswa agar mereka dapat menjalani kehidupan yang positif dan produktif, jauh dari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.