banner 728x250

Pasutri di Malang Ditangkap Polisi karena Konten Pornografi

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan yang Mengejutkan

Pada tanggal 7 Januari 2025, Polres Malang menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka, yang diidentifikasi sebagai FI (27) dan PN (24), ditangkap karena diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi media sosial. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui aktivitas ilegal yang mereka lakukan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pasangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul, petugas telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri terkait konten pornografi,” ungkap Dadang. Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh tim siber Polsek Gedangan.

banner 325x300

Aktivitas Ilegal Selama Dua Bulan

Menurut informasi yang diperoleh, pasangan ini telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi selama dua bulan terakhir. Dalam siaran tersebut, mereka memperlihatkan bagian tubuh sensitif dan bahkan melakukan hubungan suami istri secara terbuka. “Tujuan dari siaran langsung tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton,” jelas Dadang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka berusaha meraup keuntungan materi yang cukup besar dari aktivitas ilegal tersebut.

Dari laporan yang ada, FI dan PN mengklaim bahwa mereka berhasil memperoleh pendapatan hingga Rp35 juta per bulan dari aktivitas streaming mereka. Dalam sehari, mereka bisa menghabiskan waktu siaran antara delapan hingga sepuluh jam, dengan keuntungan yang bisa mencapai Rp5 juta. Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pasangan tersebut untuk siaran langsung. Barang bukti itu termasuk pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dan dua unit ponsel iPhone 13. Semua barang ini menunjukkan bahwa mereka sangat serius dalam menjalankan aktivitas ilegal ini. “Siaran langsung dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan,” ungkap Dadang.

Polisi juga menemukan bahwa pasangan ini sering mengenakan kostum bertema cosplay untuk menarik perhatian penonton. Taktik ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berusaha untuk mendapatkan uang, tetapi juga berupaya membuat konten yang menarik dan menggoda. Keputusan mereka untuk melakukan hal ini tentu saja membawa konsekuensi hukum yang serius.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Ini adalah pelajaran bagi siapa saja yang berpikir untuk melakukan aktivitas ilegal yang merugikan orang lain.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap konten yang beredar di media sosial. Dengan semakin maraknya konten ilegal, masyarakat diharapkan lebih peka dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah awal untuk memberantas praktik-praktik yang merusak moral dan etika masyarakat.

Kesimpulan

Penangkapan pasangan suami istri di Malang menjadi salah satu contoh nyata tentang bagaimana dunia digital bisa disalahgunakan. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami risiko yang ada di balik penggunaan media sosial. Keputusan mereka untuk melakukan siaran langsung pornografi tidak hanya merugikan diri mereka sendiri tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga norma dan etika dalam berinternet.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan