Latar Belakang Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan yang melibatkan beberapa anggota kepolisian, termasuk AKBP Malvino Sitohang, telah mencuri perhatian publik. Pada 2 Januari 2025, Malvino resmi dipecat dari jabatannya setelah terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Konser yang dikenal meriah ini justru menjadi sorotan negatif akibat tindakan oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui sidang etik yang diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Malvino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian melalui tindakan tercelanya. Pemecatan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota kepolisian.
Kasus ini bermula ketika penonton konser melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi. Mereka meminta uang dari pengunjung dengan dalih biaya keamanan. Hal ini tentu saja mengundang reaksi keras dari masyarakat dan memicu berbagai tuntutan agar tindakan tegas diambil terhadap para pelaku.
Proses Sidang Etik dan Sanksi
Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, keputusan mengenai sanksi terhadap AKBP Malvino Sitohang diambil secara kolektif. Selain Malvino, dua polisi lainnya, Kombes Donald Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta, juga dijatuhi sanksi pemecatan. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat.
Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan, Malvino telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari. Selama masa tersebut, ia tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk menjaga integritas institusi.
Dalam proses sidang, Malvino juga menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, keputusan KKEP tetap menjadi langkah besar dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian.
Profil AKBP Malvino Sitohang
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang lahir di Medan pada 9 Agustus 1985. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mumpuni, dengan menyelesaikan Akademi Kepolisian pada tahun 2006. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di berbagai institusi, termasuk Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK dan Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman.
Karirnya di kepolisian cukup cemerlang, dengan berbagai jabatan penting yang pernah diembannya. Sebelum terlibat dalam kasus pemerasan, ia menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun, semua pencapaian tersebut kini ternoda akibat tindakan pemerasan yang dilakukannya.
Malvino kini menjadi contoh nyata dari bagaimana tindakan tidak etis dapat menghancurkan karir yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Masyarakat berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat menyambut baik keputusan pemecatan AKBP Malvino Sitohang dan rekan-rekannya. Banyak yang merasa bahwa tindakan tegas ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di media sosial, warganet memberikan dukungan terhadap keputusan tersebut, sembari berharap bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di sini.
Kepolisian pun mendapatkan sorotan positif dari publik setelah mengambil langkah ini. Masyarakat berharap agar institusi kepolisian dapat terus melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Tindakan tegas terhadap pelanggar etika diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju reformasi yang lebih baik dalam tubuh kepolisian.
Melihat reaksi positif dari masyarakat, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan publik. Dengan langkah-langkah preventif dan edukasi yang lebih baik, diharapkan citra kepolisian dapat pulih dan semakin baik di mata masyarakat.