Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban yang merasa dianiaya, dan penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prosedur yang telah ditetapkan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak awal November 2024. “Kami menerima laporan penganiayaan pada 18 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, korban, yang berinisial DAD, mengklaim bahwa dia dianiaya oleh tersangka pada malam hari di toko roti,” ungkap Nicolas.
Saat konferensi pers, Nicolas menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara sistematis dan mengikuti SOP yang berlaku. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Kami tidak bisa melompat ke kesimpulan hanya berdasarkan video viral yang beredar di media sosial,” tambahnya.
Nicolas juga menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tidak terpengaruh oleh popularitas kasus ini di media sosial. “Laporan yang kami terima adalah kasus tindak pidana umum, dan kami menangani kasus ini dengan serius. SOP yang berlaku, seperti Perkap nomor 6 tahun 2019, menjadi pedoman kami dalam melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memanggil beberapa saksi yang diajukan oleh korban. Nicolas menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan pada awal pemeriksaan hanya dua orang, yaitu ibu dari tersangka dan seorang teman. “Kami membutuhkan waktu untuk mengklarifikasi keterangan saksi-saksi ini. Kami ingin memastikan bahwa semua informasi yang kami dapatkan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
George Sugama Halim ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. “Kami melakukan penangkapan berdasarkan bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Nicolas.
Kasus ini menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat, terutama karena melibatkan anak dari pengusaha terkenal. Banyak yang khawatir tentang perlakuan terhadap pelaku, mengingat status sosialnya. Namun, Nicolas menegaskan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. “Kami tidak akan membedakan perlakuan terhadap pelapor dan terlapor. Prinsip equality before the law tetap kami pegang,” ujarnya.
Komunikasi antara pihak kepolisian dengan korban berlangsung baik. Nicolas menambahkan, “Kami selalu membuka jalur komunikasi dengan korban dan pelapor. Kami ingin memastikan mereka merasa didengar dan kasus ini ditangani dengan serius.”
Proses hukum atas kasus penganiayaan ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga semua keterangan saksi dan bukti cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan,” tutup Nicolas.