Banda Aceh – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, di mana seorang terdakwa kasus narkoba yang sebelumnya berhasil melarikan diri kini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Terdakwa bernama Rudi (35) ini sebelumnya kabur setelah mendobrak pintu sel tahanan pada saat persidangan berlangsung. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menyoroti masalah keamanan di lembaga peradilan.
Menurut keterangan yang diperoleh, Rudi ditangkap kembali di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. “Kami menerima informasi dari masyarakat yang melihat Rudi berada di daerah tersebut. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek setempat, Kompol Ahmad.
Rudi ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan. “Dia tampak kelelahan dan terlihat tidak berdaya. Kami langsung membawanya ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kejadian kaburnya Rudi dari tahanan menjadi sorotan setelah rekaman CCTV di pengadilan menunjukkan bagaimana ia berhasil mendobrak pintu sel. Dalam video tersebut, Rudi tampak berlari setelah berhasil keluar dari selnya, meninggalkan petugas yang terkejut. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang pengamanan dan prosedur yang diterapkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sejak kabur, Rudi menjadi buronan. Pihak kepolisian setempat mengintensifkan pencarian dengan melakukan razia di berbagai tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya. “Kami tidak akan berhenti sampai menangkapnya. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus narkoba. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa bisa dengan mudah melarikan diri. “Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan di pengadilan. Harus ada evaluasi mendalam mengenai prosedur yang ada,” ujar Rudi, seorang warga setempat.
Setelah ditangkap, Rudi kembali dibawa ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melanjutkan proses hukum. Ia menghadapi tuntutan yang lebih berat setelah kabur dari tahanan. “Kami akan menambahkan dakwaan baru terkait pelanggaran yang dilakukannya saat kabur,” ungkap jaksa penuntut umum.
Dalam sidang selanjutnya, hakim mengingatkan Rudi tentang konsekuensi dari tindakan kabur tersebut. “Tindakan Anda tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan sistem peradilan. Kami akan mempertimbangkan semua faktor sebelum menjatuhkan hukuman,” kata hakim.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk meningkatkan sistem keamanan di lembaga peradilan. “Kami ingin melihat tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” harap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.