Pada tanggal 9 Desember 2024, sebuah tragedi mengerikan terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tiga bocah, yang merupakan kakak beradik, menjadi korban penikaman oleh tetangganya, Rudi Sihaloho (41 tahun). Dua dari tiga bocah tersebut, yaitu O (4 tahun) dan D (1.5 tahun), ditemukan tewas setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, sementara N (7 tahun) masih dalam kondisi kritis.
Kejadian ini terjadi saat orang tua ketiga bocah tersebut sedang bekerja. Sang paman, Yoko, mengungkapkan bahwa saat itu, ibunya yang berprofesi sebagai perawat dan ayahnya yang bekerja sebagai pengemudi mobil Grab, meninggalkan anak-anak mereka di rumah. “Saya baru tahu setelah dihubungi, katanya ada tetangga yang menusuk anak-anak,” ungkap Yoko dengan nada sedih.
Menurut Kompol Jama Kita Purba, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, penikaman terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Rudi, pelaku, dan ketiga bocah tersebut tinggal berdekatan. Setelah kejadian, ketiga bocah tersebut segera dibawa ke RS Mitra Medika Tembung, namun karena kondisi mereka yang parah, mereka dirujuk ke RS Murni Teguh.
Dari hasil penyelidikan, Rudi melarikan diri dengan sepeda setelah menikam para korban. Namun, di tengah jalan, ia memutuskan untuk menyerahkan diri ke pos lalu lintas. “Dia merasa bersalah dan datang menyerahkan diri,” jelas Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul.
Dalam interogasi, Rudi mengakui bahwa ia menghabisi ketiga bocah tersebut dengan menggunakan pisau. Ia membuang senjata tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum menyerahkan diri. “Kami berhasil menemukan pisau itu setelah dia mengaku,” tambah Jhonson.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya gangguan mental pada pelaku, namun hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Rudi masih dalam keadaan normal dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik.
Motif di balik penikaman ini cukup mengejutkan. Kompol Jama menjelaskan bahwa Rudi sudah hampir setahun diejek oleh ketiga bocah tersebut dengan sebutan “gila”. Emosi yang tidak terkontrol menjadi penyebab utama tindakan brutal ini. “Dia terpancing emosinya saat mendengar ejekan terakhir, yang membuatnya kehilangan kendali,” ungkap Jama.
Rudi kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat setempat. “Kami semua berdoa agar N bisa sembuh dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” tutup Yoko.