Keadilan yang Tertunda: KontraS Sumut Desak Pemeriksaan Etik terhadap Hakim

Medan – Perkembangan terbaru dalam kasus mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), menarik perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya selama empat tahun penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Stabat.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 28 November 2024, Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi KontraS Sumut, mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan hakim di tingkat pertama. “Vonis empat tahun ini menunjukkan bahwa TRP bersalah, tetapi keputusan bebas sebelumnya sangat mengecewakan. Hakim di PN Stabat tampaknya tidak mempertimbangkan perspektif korban,” ujarnya.

Meskipun MA menghukum TRP, KontraS Sumut menyoroti bahwa putusan tersebut tidak mencakup restitusi bagi korban. “Ini adalah masalah serius. Hukum seharusnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian kepada korban. Kerugian yang mereka alami harus menjadi prioritas utama,” kata Ady.

Ady mengungkapkan kecurigaan terhadap hakim-hakim yang memberikan vonis bebas kepada TRP. “Kami menduga hakim-hakim di Pengadilan Negeri Stabat tidak memahami pentingnya perspektif korban dalam putusan mereka. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ungkapnya.

KontraS Sumut mendesak agar hakim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap TRP diperiksa secara etik oleh MA. “Kami berharap MA dapat melakukan evaluasi yang mendalam terhadap putusan tersebut. Keputusan hakim yang menimbulkan kegundahan di masyarakat harus ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan harapan untuk reformasi dalam sistem peradilan, masyarakat menantikan keadilan yang lebih berpihak kepada korban di masa depan. “Keputusan ini adalah langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kami ingin melihat perubahan yang nyata dalam penegakan hukum,” tutup Ady.

Exit mobile version