Pada Senin, 4 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante. Sidang ini menjadi momen yang sangat emosional bagi Tamara Tyasmara, ibu dari Dante, yang hadir di persidangan bersama keluarga dan kerabat. Sejak awal, Tamara menunjukkan harapan besar akan keadilan bagi anaknya yang telah pergi secara tragis.
Dalam sidang yang dihadiri banyak media tersebut, hakim membacakan putusan yang mengejutkan. Yudha dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, tetapi hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman mati. “Tindakan Yudha tidak hanya mencabut nyawa anak yang seharusnya dilindungi, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga kami,” ungkap Tamara usai mendengar vonis.
Tamara terlihat sangat emosional, menutup wajahnya dengan tangan, dan beberapa kali menggelengkan kepala, tanda ketidakpercayaan dan kekecewaan mendalam. Dia merasa bahwa vonis 20 tahun penjara tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan Yudha. “Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, bukan hanya sekadar 20 tahun. Ini bukan sekadar angka, tetapi hidup yang hilang,” kata Tamara dengan suara bergetar.
Hakim dalam putusannya menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan Yudha. Faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa Yudha telah melakukan tindakan kejam terhadap anak yang seharusnya dilindungi. Namun, hakim juga mencatat bahwa Yudha bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi alasan untuk memberikan vonis lebih ringan.
Keluarga Tamara, yang mendampingi sepanjang proses hukum, juga merasakan kekecewaan yang sama. Mereka berharap agar sistem peradilan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan memberikan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku kekerasan. “Kami ingin agar semua orang menyadari betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” ungkap salah satu kerabat.
Setelah putusan dibacakan, pengacara Yudha, Daliun Sailan, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Kami percaya ada banyak hal yang belum dipertimbangkan secara adil dalam kasus ini,” ujarnya. Hal ini menambah lamanya proses hukum yang harus dilalui oleh Tamara dan keluarganya.
Tragedi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dan keadilan dalam sistem hukum. Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Tamara berharap suara dan perjuangannya dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk berjuang demi keadilan.