Larangan iPhone 16 di Indonesia: Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia dalam Laporan Keuangan

Iphone 16 Series

Jakarta – Peluncuran iPhone 16 dari Apple, salah satu raksasa teknologi dunia, menghadapi kendala serius di Indonesia. Pasalnya, ponsel canggih ini dilarang diperjualbelikan di tanah air lantaran Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Keputusan ini tampaknya juga berdampak pada sikap CEO Apple, Tim Cook, yang dalam laporan keuangannya baru-baru ini, tidak lagi menyebut nama Indonesia sebagai pasar strategis.

Selama setahun terakhir, Tim Cook cukup sering menyebut Indonesia sebagai pasar yang berkembang bagi Apple dalam beberapa konferensi dan paparan kinerja keuangan. Bahkan, Cook sempat berkunjung ke Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya, menunjukkan ketertarikan pada perkembangan pengguna Apple di kawasan ini. Namun, setelah adanya larangan penjualan iPhone 16, nama Indonesia tiba-tiba hilang dari laporan kinerja keuangan terbaru yang dipresentasikan Cook kepada para investor.

Indonesia Tidak Disebut dalam Earning Call Apple Terbaru

Apple baru-baru ini menyelenggarakan earning call untuk periode Juli hingga 28 September 2024, di mana Tim Cook menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan pertumbuhan di berbagai pasar. Dalam pemaparannya, Cook menyebut berbagai negara yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Apple, seperti Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan India. Sayangnya, Indonesia kali ini tidak masuk dalam daftar tersebut.

Padahal, pada paparan sebelumnya, seperti pada Mei dan Agustus 2024, Tim Cook masih memasukkan Indonesia sebagai salah satu pasar potensial dengan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan Apple. Bahkan, CFO Apple, Luca Maestri, pada kuartal kedua 2024 menekankan bahwa Apple mencatat rekor penjualan di Indonesia dan beberapa negara lainnya, meskipun penjualan iPhone secara keseluruhan turun sebesar 1%.

Alasan di Balik Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Apple belum merealisasikan keseluruhan komitmen investasinya di Indonesia. Berdasarkan laporan, Apple telah merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, namun masih ada kekurangan sebesar Rp240 miliar dari komitmen total sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16, sehingga ponsel tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual di Indonesia, baik di toko fisik maupun platform daring.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi berbagai ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk segera mencabut penjualan iPhone 16 dari platform mereka. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak membeli produk yang tidak memiliki sertifikasi IMEI resmi, yang nantinya bisa menyebabkan masalah pada jaringan.

“Kasihan masyarakat yang membeli tanpa mengetahui bahwa produk ini tidak akan mendapatkan IMEI resmi,” ungkap Menteri Agus. Ia juga menegaskan bahwa kategori iPhone 16 saat ini adalah “ilegal” di Indonesia hingga Apple memenuhi seluruh komitmen investasi yang dijanjikan.

Alternatif untuk Masyarakat yang Ingin Membeli iPhone 16

Meski iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia, masyarakat yang berminat masih memiliki alternatif. Menurut aturan Kemenperin, masyarakat diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI mereka dengan membayar pajak yang berlaku. Namun, pembelian ini hanya dibolehkan maksimal dua unit per orang dan dengan syarat tidak boleh diperjualbelikan.

“Aturannya memungkinkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri untuk didaftarkan, namun maksimal dua unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelas Menteri Agus.

Dampak Larangan iPhone 16 terhadap Hubungan Apple dan Pasar Indonesia

Keputusan Kemenperin untuk melarang penjualan iPhone 16 tampaknya membawa dampak yang cukup signifikan pada hubungan Apple dengan Indonesia. Dengan hilangnya nama Indonesia dari laporan keuangan Apple, terdapat kemungkinan bahwa perusahaan tersebut mempertimbangkan kembali strategi bisnisnya di Indonesia. Bagi konsumen di Indonesia, larangan ini tentu mengecewakan, terutama bagi mereka yang setia menggunakan produk Apple.

Namun, langkah ini juga menjadi pengingat bagi Apple akan pentingnya memenuhi komitmen investasi di pasar internasional. Pemerintah Indonesia sendiri tetap membuka pintu bagi Apple, selama perusahaan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun.

Kedepannya, baik pemerintah maupun masyarakat akan mengawasi apakah Apple akhirnya melanjutkan investasinya di Indonesia atau justru mencari pasar lain yang lebih menguntungkan. Hingga saat itu tiba, nasib iPhone 16 di Indonesia masih berada di tangan Apple.

Exit mobile version