Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengumumkan penetapan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Lembong diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar, yang terungkap dalam investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kasus ini bermula dari penerbitan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada tahun 2015. “Padahal, pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk mengimpor,” ujarnya. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula putih secara langsung dan hanya dapat dilakukan oleh BUMN.
Kejagung menilai tindakan Lembong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar gula domestik. Dalam situasi surplus, keputusan untuk mengimpor gula justru merugikan petani lokal yang berusaha mendapatkan harga yang layak. “Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam kebijakan perdagangan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,” tambah Abdul Qohar.
Tom Lembong, yang ditahan di Rutan Salemba, menunjukkan sikap tenang saat dihadapkan kepada awak media. Ia mengenakan rompi pink dan mengklaim bahwa semua keputusan yang diambil selama masa jabatannya sudah sesuai prosedur. “Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujarnya.
Penangkapan ini memicu reaksi luas, dengan banyak pihak menganggap bahwa ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Aktivis anti-korupsi menekankan pentingnya reformasi dalam kebijakan perdagangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. “Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perubahan signifikan dalam praktik pengelolaan sumber daya negara,” ujar salah satu aktivis.
Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam proses korupsi ini. “Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Abdul Qohar.
Kasus ini tidak hanya menyoroti tantangan dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan refleksi bagi masyarakat mengenai bagaimana korupsi dapat merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Banyak yang berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas, citra pemerintah akan pulih dan kepercayaan publik akan meningkat.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Tom Lembong menjadi pengingat akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Masyarakat berharap agar ke depannya, kebijakan impor dapat dikelola dengan lebih baik untuk mencegah kerugian yang sama terjadi lagi.Share