Kisah Tragis di Tangerang: Pria Ditangkap karena Cabuli Putri Tiri Kembar”

Tangerang, 16 Oktober 2024 – Kota Tangerang diguncang oleh berita mengejutkan ketika seorang pria berinisial MA (42) ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. MA diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua remaja perempuan kembar, AMH dan AHR, yang merupakan anak tiri pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban. “Kami sudah mengamankan pelaku, dan kasus ini sedang dalam penanganan. Ini adalah isu serius yang perlu ditangani dengan hati-hati,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pelecehan ini bukan satu-satunya dugaan kejahatan yang dilakukan MA. Ia juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ, yang berusia 15 tahun. “Kami menerima dua laporan: satu mengenai pelecehan seksual terhadap remaja perempuan dan yang lainnya tentang kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” tambah Kapolres.

Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan dukungan kepada para korban. “Pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami,” kata Zain. Tim psikiater dari Dinas P2TP2A juga dilibatkan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang diperlukan.

MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan bagaimana masyarakat harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar. “Kami berharap dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutup Kapolres.

Exit mobile version