Pendahuluan Kasus
Di Bekasi, Polda Metro Jaya mengungkap modus pencurian yang meresahkan masyarakat. Komplotan maling berhasil membobol rumah kosong dan mencuri perhiasan senilai Rp 350 juta. Kejadian ini terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, dan menjadi perhatian publik setelah polisi menangkap lima pelaku yang terlibat.
Para pelaku diketahui menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Mereka mempelajari kebiasaan penghuni sebelum melancarkan aksinya, terutama saat penghuni pergi berbelanja ke pasar. Ini menunjukkan bahwa pencurian ini direncanakan dengan matang.
Cara Pelaku Beraksi
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk membobol gembok rumah. Mereka membawa kunci L, linggis, dan alat lainnya untuk merusak pintu dan masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mencari perhiasan dan barang berharga lainnya.
Barang-barang yang dicuri tidak hanya terdiri dari emas, tetapi juga perhiasan lainnya yang bernilai tinggi. Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan oleh pelaku, seperti linggis, kunci master, dan pisau badik. Keberadaan barang bukti ini memperkuat upaya polisi dalam menindak lanjut kasus ini.
Tindak Lanjut Polisi
Setelah menangkap para pelaku, pihak kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di 12 lokasi berbeda sebelum ditangkap. Mereka menjadikan pencurian sebagai mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah mereka.