banner 728x250

Pengasuh Daycare Ditetapkan Tersangka Setelah Aniaya Bayi

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan Pengasuh Daycare

Polrestabes Medan telah menangkap dan menetapkan seorang pengasuh daycare berinisial UP (29) sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 1,3 tahun. Dalam wawancara dengan pihak kepolisian, UP mengaku telah menganiaya korban sebanyak tiga kali. Pengakuan ini mengungkapkan betapa seriusnya tindakan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.

UP saat diwawancarai menjelaskan bahwa dia merawat tiga bayi di daycare, termasuk korban. Dia mengaku melakukan penganiayaan karena merasa lelah dan kesal, serta mengalami masalah keluarga. Pengakuan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat mengenai keselamatan anak-anak di lingkungan daycare.

banner 325x300

Alasan di Balik Penganiayaan

Dalam penjelasannya, UP menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kelelahan dan masalah pribadi. “Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya,” kata UP dengan nada menyesal. Dia juga mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban, menunjukkan bahwa dia menyadari kesalahannya meskipun terlambat.

Masyarakat pun merespons dengan kemarahan dan kekhawatiran. Banyak orang tua yang mulai mempertanyakan keamanan dan pengawasan di tempat penitipan anak. Kasus ini memicu diskusi tentang pentingnya pemilihan daycare yang aman dan terpercaya.

Tindakan Hukum yang Diterima

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 3,5 tahun penjara. Namun, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Jama menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan dilaporkan oleh orang tua korban keesokan harinya. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dan juga mengecek izin operasional daycare tersebut,” ungkapnya.

banner 325x300