Penangkapan dan Tindak Lanjut
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap seorang selebgram berinisial RE di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Laporan mengenai dugaan penistaan agama ini tertuang dalam bukti laporan polisi nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada tanggal 4 Oktober 2024. Hadi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Reaksi Masyarakat dan Pelapor
Pelapor dalam kasus ini, Daniel Chandra, menyatakan bahwa konten yang dibuat oleh RE telah melukai hati masyarakat, khususnya yang beragama Kristen. Konten tersebut dinilai tidak sensitif dan menyinggung perasaan banyak orang. Menurutnya, tindakan ini perlu ditindaklanjuti agar tidak ada lagi konten-konten serupa yang merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi oleh kejadian ini dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kombes Pol Hadi mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Hukum yang Ditempuh
Setelah penangkapan, RE akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. Hadi menambahkan, “Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, RE dapat dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta undang-undang yang mengatur penistaan agama. Polda Sumut berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan fakta-fakta lainnya.